PALANGKA RAYA – Petugas gabungan melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Garuda, Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
Sebanyak 783 kendaraan bermotor terjaring dalam razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar petugas gabungan.
Dari jumlah tersebut, tercatat 73 kendaraan kedapatan menunggak pajak, terdiri atas 67 unit kendaraan roda dua (R2) dan 6 unit kendaraan roda empat (R4).
Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan tunggakan pajak kendaraan roda dua mencapai Rp12.970.200, sedangkan tunggakan kendaraan roda empat sebesar Rp17.863.380.
Petugas juga mencatat sebagian wajib pajak langsung melunasi kewajibannya di tempat melalui layanan mobil Samsat keliling, dengan total pembayaran mencapai Rp13.301.400.
Kepala Bapenda Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan, Eddy Sunarto, menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dalam kegiatan ini, petugas juga menyediakan mobil layanan Samsat keliling agar masyarakat bisa langsung melunasi pajak di tempat. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 15 wajib pajak yang langsung membayar di lokasi operasi.
“Kami ingin memudahkan masyarakat. Cukup bawa STNK kendaraan yang belum dibayar pajaknya, bisa langsung dilunasi di tempat tanpa harus ke Samsat induk,” jelasnya.
Eddy Sonarto menambahkan, operasi gabungan ini akan digelar secara rutin setiap akhir bulan hingga Desember tahun ini. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. (ovi/nov/ala)