PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencatat rekor yang memprihatinkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024, provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini menjadi wilayah dengan jalan nasional rusak terpanjang di Indonesia, mencapai 191,56 kilometer.
Kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan masalah teknis di lapangan, tetapi juga menyingkap ketimpangan struktural dalam tata kelola infrastruktur nasional.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Fransisco, S.H., LL.M., menilai persoalan ini menandakan lemahnya sistem perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas lembaga pelaksana di tingkat pusat.
Menurutnya, kerusakan jalan yang meluas di Kalteng merupakan hasil dari kombinasi antara faktor geografis yang sulit, pembiayaan yang terbatas, dan lemahnya pengawasan terhadap beban lalu lintas yang berlebihan.
“Fakta bahwa Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jalan nasional rusak terpanjang menunjukkan adanya ketimpangan antara kebutuhan infrastruktur dan kapasitas pembiayaan serta pengawasan,” ujar Fransisco kepada Kalteng Pos, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, karakteristik wilayah Kalteng yang luas, berlahankan gambut, serta menjadi jalur utama distribusi logistik antarprovinsi membuat jalan nasional di daerah ini menanggung beban berat.
Terlebih, maraknya kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang masih bebas melintas, bahkan hingga memasuki pusat kota Palangka Raya, memperparah tingkat kerusakan jalan.
Lebih jauh, Fransisco menilai kebijakan pemeliharaan jalan nasional selama ini masih bersifat reaktif. Pemerintah baru bergerak ketika kerusakan sudah terjadi, bukan dengan pendekatan pencegahan.
“Secara struktural, hal ini menandakan bahwa kebijakan pemeliharaan jalan nasional belum berbasis manajemen siklus umur infrastruktur. Fokusnya belum pada pencegahan kerusakan melalui sistem pemantauan kondisi jalan yang berkelanjutan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mulai membangun sistem pengawasan infrastruktur yang proaktif dan berbasis data, bukan sekadar proyek tambal sulam.
Menurutnya, langkah ini harus disertai dengan koordinasi lintas level pemerintahan agar perencanaan dan pendanaan lebih terintegrasi antara pusat dan daerah.
“Tanpa perbaikan tata kelola, kerusakan jalan akan terus berulang dan menghambat konektivitas ekonomi regional di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dari sisi hukum administrasi negara, Fransisco menyoroti tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
BPJN, katanya, memiliki kewajiban fungsional dan akuntabilitas publik terhadap pembangunan serta pemeliharaan jalan nasional.
“Ketika proyek tidak berjalan optimal hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau ekonomi daerah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau wanprestasi kinerja,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa perlu dibedakan antara tanggung jawab akibat kebijakan dengan tanggung jawab akibat kelalaian teknis.
Jika penyebabnya keterbatasan anggaran atau faktor alam (force majeure), tanggung jawabnya bersifat kebijakan.
Tetapi jika ditemukan kelalaian teknis, perencanaan yang tidak cermat, atau lemahnya pengawasan, maka bisa menimbulkan pertanggungjawaban hukum, baik administratif, keuangan, maupun pidana korupsi proyek publik.
Transparansi menjadi hal penting
Fransisco juga menekankan pentingnya transparansi dan audit independen terhadap seluruh proyek jalan nanasional
"Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, yang paling penting adalah transparansi, evaluasi publik, dan mekanisme audit independen agar fungsi BPJN tetap akuntabel,” katanya.
Lebih jauh, Fransisco menilai bahwa masyarakat dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut akuntabilitas terhadap instansi pelaksana apabila infrastruktur nasional di wilayahnya rusak parah dan tidak segera diperbaiki.
Ia merinci, dasar hukum tersebut diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Ketiga aturan itu menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan keberatan resmi atau rekomendasi kebijakan kepada Kementerian PUPR.
Sedangkan masyarakat memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan publik, citizen lawsuit, atau class action jika kerusakan jalan menimbulkan kerugian nyata terhadap ekonomi dan keselamatan pengguna jalan.
Dengan demikian, menurutnya, tanggung jawab terhadap kondisi jalan nasional tidak semata persoalan teknis, tetapi juga kewajiban hukum negara dalam memenuhi hak konstitusional warga atas pelayanan publik dan konektivitas yang aman serta berkeadilan.
Selain itu, pengawasan terhadap kontraktor proyek jalan nasional, kata Fransisco, harus dilakukan secara berlapis dan transparan. Ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan yang ideal mencakup tiga lapis, yakni pengawasan internal teknis oleh BPJN dan konsultan pengawas; evaluasi administratif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan BPKP; serta pengawasan eksternal partisipatif oleh masyarakat dan media.
Dengan mekanisme seperti ini, penyimpangan mutu atau kelalaian bisa terdeteksi sejak dini.
Ia menegaskan prinsip utama dalam setiap proyek jalan nasional adalah kontrak berbasis kinerja, pengawasan berbasis data, dan sanksi berbasis akuntabilitas hukum.
Lebih lanjut, Fransisco juga menyoroti ketimpangan perhatian antarwilayah yang terlihat jelas dalam kasus Kalteng.
Menurutnya, fenomena ini bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban kebijakan (policy accountability) dari pejabat atau lembaga pusat yang bertanggung jawab terhadap pemerataan pembangunan.
Pertanggungjawaban itu, jelasnya, bisa berupa evaluasi kinerja administratif, klarifikasi publik, atau tindakan korektif oleh pejabat berwenang sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Kementerian PUPR juga memiliki kewajiban menjelaskan dasar alokasi anggaran dan prioritas pembangunan yang adil antarprovinsi, sesuai prinsip equality before public service.
“Ketimpangan penanganan antarprovinsi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bentuk uji akuntabilitas negara terhadap asas keadilan dan pemerataan pembangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Sinergi menjadi kunci
Terakhir, ia menekankan pentingnya sinergi formal antara pemerintah daerah dan BPJN agar pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional berjalan efektif serta akuntabel.
Sinergi tersebut, kata dia, sebaiknya diatur melalui nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) yang memiliki dasar hukum jelas. Hubungan kerja itu perlu mengacu pada prinsip co-administration, di mana urusan pusat dijalankan di daerah dengan koordinasi fungsional dan tanggung jawab bersama.
“Pemerintah daerah berperan dalam pengawasan lapangan dan pengendalian lalu lintas, sedangkan BPJN bertanggung jawab pada aspek teknis, kontraktual, dan pembiayaan,” jelas Fransisco.
Kerja sama seperti ini, tambahnya, juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan.
"Dengan dasar tersebut, koordinasi antara pusat dan daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kepastian hukum, pembagian peran yang proporsional, serta ruang evaluasi publik yang transparan,"tutupnya. (ovi/rif/ram)