PALANGKA RAYA – Kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) menjadi sorotan tajam. Pemeliharaan dan pengawasan yang dilakukan dinilai masih lemah, terbukti kerusakan jalan nasional di Kalteng, mencapai 191 kilometer (km), menjadi yang terpanjang di Indonesia.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran tak tinggal diam, mendesak balai jalan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan nasional yang rusak.
“Itu memang jalan nasional. Kami kan wilayahnya luas, beda dengan daerah di Jawa yang kecil-kecil. Kalimantan Tengah ini luasnya tiga kali Pulau Jawa. Jadi memang jalan nasional itu tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Gubernur Agustiar Sabran usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Barigas Polda Kalteng, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, gubernur menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas instansi agar perbaikan jalan dapat segera terealisasi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami akan mengimbau dan memanggil balai-balai jalan agar ada percepatan. Harapan saya ke depan, pembangunan itu bisa sinergis, jangan jalan sendiri-sendiri. Tapi sekarang juga sudah mulai bagus kok,” lanjutnya.
Agustiar menyebut, kondisi geografis Kalteng yang luas menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan infrastruktur. Namun dengan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, ia optimistis percepatan perbaikan jalan nasional dapat tercapai.
“Yang penting koordinasi tetap dijaga. Kita ingin pembangunan berjalan serentak, karena jalan ini urat nadi ekonomi masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, BPJN Kalteng masih bungkau, belum memberikan pernyataan resmi terkait data dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang mencatat Kalteng sebagai provinsi dengan jalan nasional rusak terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 191,56 kilometer.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Kalteng Pos kepada pihak BPJN Kalteng sejak beberapa hari terakhir. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak balai mengenai kondisi terkini dan langkah penanganan terhadap ruas jalan yang rusak tersebut. (*rif/*afa/zia/ovi/ala)