Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kebutuhan Perbaikan Jalan di Kalteng Rp3 Triliun per Tahun, Anggaran Masih di Bawah Rp1 Triliun

Agus Pramono • Kamis, 6 November 2025 | 09:00 WIB
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung

PALANGKARA RAYAv- Kondisi jalan nasional di Kalimantan Tengah kian memprihatinkan. Kerusakan yang terjadi di berbagai titik disebut meningkat jauh lebih cepat dari umur teknis jalan, bahkan mulai mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi logistik antarwilayah.

Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat pemeliharaan rutin jaringan jalan nasional di provinsi ini.

Idealnya kebutuhan dana untuk pemeliharaan jalan nasional di wilayah Kalteng berkisar antara Rp1,5 triliun hingga Rp3 triliun setiap tahunnya. Namun, realisasi anggaran yang tersedia masih jauh di bawah kebutuhan ideal tersebut.

“Faktanya, anggaran yang tersedia masih di bawah Rp1 triliun. Jadi kita harus menentukan prioritas penanganan jalan secara kondisional, menyesuaikan dengan tingkat kerusakan dan urgensi wilayah,” tegas Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, Rabu (5/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa Kalteng merupakan salah satu provinsi dengan panjang jalan nasional terluas di Indonesia, sejalan dengan karakter wilayahnya yang sangat luas dan menjadi jalur penghubung utama antarprovinsi di Kalimantan.

Kalteng nomor satu untuk panjang jalan nasional. Luasan wilayah kita juga paling besar di Indonesia.

“Tapi ini jadi tantangan, karena trafik kendaraan antarprovinsi dan antarpulau semakin meningkat, termasuk angkutan berat dengan beban mencapai 30 hingga 40 ton,”ungkap Leonard, usai menghadiri pembukaan dialog Huma Betang Goes to Campus di Auditorium Poltekkes Kemenkes Palangkaraya.

Menurutnya, banyak ruas jalan nasional yang secara teknis hanya didesain untuk menahan beban sekitar 8 ton.

Namun dalam praktiknya, setiap hari jalan tersebut dilalui oleh kendaraan besar yang mengangkut hasil industri dan komoditas dari berbagai pelabuhan strategis seperti Banjarmasin, Kumai Pangkalan Bun, Sampit, hingga Bahaur.

“Kerusakan jalan itu bukan hanya karena faktor usia, tapi juga akibat beban berlebih dan minimnya pemeliharaan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Leonard menuturkan, kondisi ini mengakibatkan kerusakan pada sejumlah ruas jalan nasional meningkat jauh lebih cepat dibandingkan dengan umur teknis jalan. Bahkan, di beberapa titik strategis, kerusakan telah menghambat aktivitas ekonomi dan distribusi logistik antarwilayah.

“Kita ingin tingkat kemantapan jalan nasional di Kalteng meningkat signifikan. Karena jalan yang baik itu bukan hanya soal mobilitas, tapi juga berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan, penurunan harga logistik, dan peningkatan ekonomi daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan infrastruktur jalan juga sejalan dengan komitmen Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan dukungan pemerintah pusat, ia optimis pembangunan dan perbaikan jalan nasional dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Pemerintah Provinsi tentu siap bersinergi. Kita ingin semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha, bergerak bersama. Karena membangun jalan bukan sekadar membangun fisik, tapi membangun konektivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dishub Kalteng buka suara

Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Muhammad Ikhsan Sidiq menuturkan hal pertama yang harus dipahami dalam menilai kondisi jalan adalah aspek kewenangan. Ia menegaskan, setiap ruas jalan memiliki penanggung jawab yang berbeda, tergantung status jalannya.

Berdasarkan informasi ruas jalan yang disebut mengalami kerusakan itu termasuk dalam penilaian jalan nasional di wilayah Kalteng.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pengguna jalan dan kendaraan barang di ruas tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pengawasan terhadap prasarana jalan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah.

Meski begitu, Ikhsan menegaskan, Dinas Perhubungan Provinsi siap bersikap kooperatif apabila dilibatkan dalam kegiatan penegakan hukum atau patroli di lapangan.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Kalau diminta membantu kegiatan pengawasan atau patroli, tentu kami akan mendukung,” katanya.

Ia juga menyampaikan, kondisi ruas jalan provinsi saat ini relatif baik dan sudah banyak mengalami perbaikan. Salah satu contohnya adalah ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun sepanjang 121 kilometer yang kini disebutnya telah berada dalam kondisi mantap dan tidak memiliki permasalahan berarti terkait lalu lintas kendaraan.

“Sejauh ini, kondisi jalan provinsi sudah jauh lebih baik dan untuk ruas Palangka Raya–Kuala Kurun tidak ada kendala berarti,” tambahnya.

Ikhsan menegaskan kembali bahwa pembagian kewenangan pengawasan jalan memang terbagi antara pusat dan daerah. Untuk jalan nasional, pengawasan sarana berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara prasarana menjadi urusan Kementerian PUPR. Sedangkan untuk jalan provinsi, pengawasan sarana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dan prasarana oleh Dinas PUPR Provinsi.

“Jadi jelas pembagiannya. Masing-masing sudah memiliki porsi dan kewenangan sesuai struktur pemerintahan,” katanya. (*rif/*afa/zia/ovi/ala)

Photo
Photo
Editor : Ayu Oktaviana
#kementerian pupr #jalan nasional #kalteng #Aktivitas Ekonomi #kemiskinan #kesejahteraan masyarakat #distribusi logistik #ekonomi daerah #kalimantan tengah #Keterbatasan Anggaran #pertumbuhan ekonomi #realisasi anggaran #pemeliharaan jalan