Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tim gabungan sudah turun langsung menindak para penambang ilegal, baik yang beroperasi di kawasan hutan maupun di luar kawasan.
Bahlil mengatakan Satgas Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini fokus menindak penambang yang tidak mengantongi legalitas usaha pertambangan.
“Tim Satgas bersama KLHK sudah menindak penambang tanpa IUP maupun tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya saat ditemui usai pembukaan Musda XI Golkar Kalteng di Hotel Swiss Belhotel Danum, Sabtu (29/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penertiban juga dilakukan terhadap perusahaan atau individu yang memiliki IUP namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta terhadap aktivitas tambang di luar kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk penambangan di luar kawasan hutan, Dirjen kami bersama aparat keamanan dan kepolisian juga sudah bergerak menertibkan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
BanjirBaca Juga: Siklon Tropis Senyar Porak-Porandakan Aceh, Sumut, dan Sumbar: BMKG Ungkap Asal Usul dan Peringatan Lanjutan
Bahlil menambahkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan mengurangi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa aturan.
Penertiban PETI dipastikan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, terutama di daerah rawan kerusakan lingkungan dan konflik akibat aktivitas tambang ilegal. (*rif)
Editor : Agus Pramono