PALANGKA RAYA-Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir bukan hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan kekhawatiran tentang hilangnya bukti kepemilikan tanah warga.
Banyak korban kehilangan rumah dan sawah karena tersapu lumpur, memicu pertanyaan publik: Apakah status tanah mereka masih diakui negara?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pemerintah menjamin kepastian hukum seluruh warga terdampak bencana. Bahkan jika tanahnya hilang atau tertimbun, hak kepemilikan tidak akan gugur.
“Kalau sudah ada sertifikat kepemilikan tanahnya tentu itu akan jadi gampang. Misal tanahnya atau sawahnya hilang atau jadi lumpur, tinggal kita duduk di sini, kemudian dikirim shareloc ke dashboard. Maka akan ketahuan kepemilikan tanahnya ini punya siapa,” ujarnya seusai menghadiri kegiatan di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Nusron, sistem digital pertanahan memungkinkan pemetaan cepat terhadap lokasi tanah yang terdampak. Data koordinat dan riwayat sertifikat akan langsung muncul di dashboard BPN.
Masalah baru muncul pada warga yang masih memegang SKT atau dokumen nonsertifikat. Namun, ia memastikan pemerintah tetap memiliki mekanisme penelusuran.
“Yang agak repot itu yang tidak ada sertifikat tanahnya, misalkan yang masih SKT, karena itu belum muncul di dashboard kami. Tapi itu pun masih bisa diatasi. Misalkan dia belum, tapi tetangganya sudah, maka akan ketahuan dulu tanahnya tidak jauh dari tanah yang ini. Jadi dilacak dari situ,” jelasnya.
Nusron menegaskan negara tidak akan membiarkan korban bencana kehilangan hak hanya karena dokumen fisik rusak atau hilang.
“Pada intinya pemerintah menjamin semua sertifikat semua korban banjir itu aman, dan kalau mau mengurus lagi itu gratis,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan adil dan tidak meninggalkan celah konflik lahan di kemudian hari. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana