PALANGKA RAYA-Maraknya iklan pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial dengan tampilan meyakinkan menjadi salah satu faktor meningkatnya risiko masyarakat terjebak layanan keuangan ilegal.
Kondisi ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk terus mengingatkan pentingnya verifikasi legalitas sebelum mengakses layanan pinjaman.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan derasnya promosi pinjol di ruang digital tidak selalu diimbangi dengan informasi yang cukup mengenai status legal dan risiko layanan tersebut.
“Banyak iklan yang terlihat profesional dan seolah resmi, padahal belum tentu terdaftar atau diawasi OJK. Ini yang membuat masyarakat rentan,” ujar Primandanu dalam Sharing Session OJK Kalimantan Tengah bersama wartawan di Palangka Raya, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, OJK menyediakan jalur verifikasi paling cepat melalui Kontak OJK 157 yang kini beroperasi 24 jam.
Masyarakat cukup menyebutkan nama aplikasi atau perusahaan pinjol untuk memastikan apakah layanan tersebut legal atau ilegal.
“Kalau ragu, jangan ambil risiko. Cek dulu lewat 157. Ini jalur resmi dan paling cepat,” tegasnya.
Primandanu menjelaskan, pengawasan OJK saat ini tidak hanya berfokus pada kesehatan lembaga jasa keuangan, tetapi juga pada perilaku usaha, termasuk cara promosi, isi kontrak, hingga keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan penyelenggara.
“Kami awasi bagaimana produk dibuat, bagaimana dipasarkan, sampai bagaimana kontraknya. Kalau ada iklan menyesatkan atau klausul yang merugikan konsumen, itu bisa ditindak,” jelasnya.
Ia mengakui, kasus penipuan dan persoalan pinjol kini tidak hanya menimpa masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menyasar kelompok menengah ke atas.
Karena itu, peningkatan kewaspadaan dan verifikasi menjadi kunci utama perlindungan konsumen.
“OJK tidak melarang masyarakat memanfaatkan layanan keuangan digital. Tapi pastikan legal, pahami risikonya, dan jangan tergiur janji yang terlalu mudah,” pungkas Primandanu. (*rif/ram)
Editor : Agus Pramono