Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap travel haji dan umrah, agar kejadian 2025 yang menyebabkan kerugian jemaah tak terulang.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan pengawasan terhadap travel haji dan umrah pada tahun 2026 akan diperketat.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Kalteng, H. Hasan Basri, mengatakan saat ini pemerintah pusat telah membentuk Direktorat Jenderal Khusus yang menangani pengendalian dan pengawasan haji dan umrah.
“Kalau sebelumnya belum ada dirjen khusus pengawasan, sekarang sudah ada. Sampai ke daerah juga dibentuk bidang pengawasan,” kata Hasan Basri usai kegiatan koordinasi tahapan penyelenggaraan ibadah haji di Asrama Haji Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, pengawasan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus-kasus travel bermasalah yang berujung pada kerugian jemaah.
Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, mulai dari pemblokiran hingga pencabutan izin operasional.
Di Kalimantan Tengah sendiri, Hasan Basri mengakui pernah ada travel umrah yang bermasalah dan sempat diblokir izinnya. Travel tersebut beroperasi di wilayah Pangkalan Bun.
“Bukan dicabut, tapi diblokir sementara. Sekarang sudah dibuka kembali dan sudah memberangkatkan jemaah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi jika pelanggaran serupa kembali terjadi. “Kalau tahun ini terulang, pasti akan ditindak tegas. Izin bisa langsung dicabut,” tegas Hasan Basri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel haji dan umrah, serta memastikan legalitas dan izin operasional sebelum mendaftar.(*rif/ala)
Editor : Agus Pramono