Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemprov Kalteng Susun RPJP 10 Tahun Kelola Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Agus Pramono • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:50 WIB
Air hitam Sebangau menjadi daya tarik wisata.DOK AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Air hitam Sebangau menjadi daya tarik wisata.DOK AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya dalam pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah melalui penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) untuk periode 10 tahun ke depan.

Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman strategis agar pengelolaan kawasan konservasi tersebut berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah merupakan mandat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan yang secara resmi dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, kawasan ini berstatus sebagai Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng.

“Pelimpahan kewenangan ini bukan hanya administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah provinsi untuk memastikan fungsi pelestarian kawasan tetap terjaga, sekaligus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Agustan, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1179/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tanggal 6 November 2023. Dalam keputusan itu, luas Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah ditetapkan sekitar 58.113 hektare yang berada di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

“Penetapan ini kemudian diperjelas kembali melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 138 Tahun 2025, sehingga luas kawasan secara definitif menjadi 58.009,97 hektare,” jelasnya.

Menurutnya, Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi strategis, meliputi perlindungan keanekaragaman hayati, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta koleksi tumbuhan dan satwa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis perencanaan jangka panjang.

“RPJP ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah selama satu dekade ke depan, mulai dari perlindungan ekosistem, pengaturan pemanfaatan kawasan, hingga penguatan peran masyarakat dan pemangku kepentingan,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan RPJP juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan kawasan, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut akan mengatur zonasi, strategi konservasi, serta mekanisme pemanfaatan kawasan yang tetap sejalan dengan prinsip pelestarian alam.

“Dengan adanya RPJP, pengelolaan Tahura tidak lagi bersifat parsial atau jangka pendek. Semua kegiatan harus mengacu pada satu rencana besar yang terukur dan berkelanjutan,” tandasnya. (zia/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#kementerian kehutanan #Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng #menteri lingkungan hidup #Taman Hutan Raya (Tahura) #Taman Hutan Raya Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah #pelestarian alam #Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah #keanekaragaman hayati