PALANGKA RAYA-Ativitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, kini berada di persimpangan.
Di satu sisi, pemerintah desa meminta seluruh kegiatan penambangan dihentikan.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng justru masih menanti kepastian legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa daerah Kalteng seluas 42 ribu hektare dari pusat.
42 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah aktivitas tambang di Tumbang Kalemei termasuk dalam lokasi ilegal, atau justru berada di ruang abu-abu kebijakan yang belum diputuskan negara?
Sebelumnya, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei secara resmi telah mengeluarkan surat imbauan penghentian aktivitas penambangan emas tanpa izin. Surat bernomor 140/14/Pem-Desa/KTG-TK/I/2026 yang diterbitkan pada 13 Januari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Herihandy.
Dalam surat tersebut, pemerintah desa menindaklanjuti laporan warga serta hasil pemantauan lapangan terkait maraknya aktivitas penyedotan emas yang tidak mengantongi izin resmi.
“Imbauan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Tumbang Kalemei,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Pemdes menegaskan bahwa praktik tambang tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga ancaman longsor.
“Penambangan ilegal dapat berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga,” tulis Kepala Desa dalam surat itu.
Namun di tingkat yang lebih luas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 lalu justru tengah mendorong percepatan penetapan WPR oleh pemerintah pusat.
Usulan seluas 42 ribu hektare telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup sejumlah kabupaten yang selama ini dikenal sebagai wilayah tambang rakyat.
Plt Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S Ampung menyebut, lambannya penetapan WPR justru membuat masyarakat berada dalam posisi rentan secara hukum.
“Progresnya masih belum maksimal karena pengurusannya ada di pusat. Padahal regulasinya sudah ada. Kita ingin WPR ini segera ditetapkan agar masyarakat punya ruang legal,” ujar Leonard.
Menurutnya, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum semata.
“Kalau WPR sudah ada, masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong agar mereka tidak terus-menerus berada di posisi rawan,” tambahnya.
Leonard menilai, keberadaan WPR juga menjadi kunci untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus memudahkan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini menempatkan Desa Tumbang Kalemei dalam dilema kebijakan. Di tingkat desa, larangan ditegaskan demi ketertiban dan lingkungan. Namun di tingkat provinsi hingga pusat, wacana legalisasi tambang rakyat masih terus berproses.
Isu tambang emas di Tumbang Kalemei juga memantik beragam reaksi di media sosial. Sejumlah warganet menilai persoalan tambang tidak bisa dilihat hitam-putih, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat setempat.
Akun Yongki Alexander menilai aktivitas penambangan kerap disalahpahami. Menurutnya, warga hanya berusaha mencari nafkah di lahan dan air yang ada, sementara sebagian pihak justru menikmati hasil tanpa turun langsung ke lapangan.
“Kalau orang menyedot emas di tanah dan air itu karena mencari rezeki. Kalau tidak begitu, mau makan apa? Tapi yang menikmati gaji besar justru bukan mereka yang bekerja di lapangan,” tulisnya.
Sementara itu, Teras Ar Una menyoroti efektivitas surat imbauan yang dikeluarkan pemerintah desa. Ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan lokal bisa berjalan jika tidak diikuti perubahan kebijakan di tingkat nasional.
“Kalau hanya mengeluarkan surat imbauan untuk menutup tambang, sementara negara tidak memberi solusi, kapan negara kita ini benar-benar berubah?” tulisnya.
Komentar bernada kritik juga datang dari Andaka Andaka. Ia menilai pemerintah pusat dan daerah sering mengatasnamakan kesejahteraan, namun praktik di lapangan justru dirasakan sebaliknya oleh masyarakat kecil.
“Katanya pemerintah mau masyarakat sejahtera. Tapi kenyataannya sering menipu dan menindas masyarakat,” tulisnya singkat.
Nada lebih keras disampaikan akun Lilie Dayak Katingan yang menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang merampok dan merusak, ya tetap penjara,” tulisnya.
Sementara Marsa Dea menilai persoalan tambang erat kaitannya dengan lapangan pekerjaan. Menurutnya, selama masyarakat masih bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup, aktivitas tersebut akan terus ada.
“Namanya juga orang mau hidup. Selama masih bisa bekerja dan makan, pasti tetap dilakukan, kecuali kalau setiap hari sudah dikasih uang,” tulisnya. (mif)
Editor : Agus Pramono