PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan normalisasi drainase di kawasan Jalan Rajawali sebagai upaya menjaga fungsi saluran air dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pedagang yang berjualan di atas saluran drainase terpaksa dipindahkan karena dinilai menghambat fungsi drainase.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa kebijakan penertiban tersebut berada dalam situasi yang serba sulit. Namun demikian, pemerintah tidak bisa melakukan pembiaran karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Ini memang serba salah. Di satu sisi kami memahami kondisi pedagang, tetapi di sisi lain tidak boleh ada pembiaran. Karena ini berkaitan dengan pelayanan publik dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Achmad Zaini, awal Januarai 2026 ini.
Zaini menjelaskan, pemerintah telah membangun sistem drainase di ruas jalan utama dengan kualitas yang baik. Drainase tersebut semestinya difungsikan sebagai saluran penampungan dan aliran air dari lingkungan sekitar, bukan untuk aktivitas lain seperti berdagang.
Kondisi tersebut, lanjut Zaini, menyebabkan aliran air tidak berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan genangan. Oleh karena itu, tim gabungan melakukan penertiban sebagai bagian dari normalisasi drainase.
“Penertiban ini juga merupakan permintaan masyarakat. Selain itu, jika drainase tidak lancar, biaya pemeliharaannya justru bisa lebih mahal,” tambahnya.
Menurut Zaini, para pedagang sejatinya dapat memanfaatkan area Pasar Rajawali sebagai pusat aktivitas ekonomi. Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya tengah berkoordinasi dengan pengelola Pasar Rajawali untuk mencari solusi terbaik agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa mengganggu fasilitas umum.
Ia juga menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya menginginkan penataan kota yang tertib dan terklaster. Setiap aktivitas memiliki tempatnya masing-masing agar tidak menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
“Kami ingin Kota Palangka Raya tertib per klaster. Kalau ingin berbelanja, silakan ke pasar atau swalayan. Jangan semua bahu jalan dijadikan tempat berdagang,” tegas Zaini.
Meski demikian, Zaini menegaskan pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang di pinggir jalan, selama tidak mengganggu fasilitas umum dan kepentingan masyarakat.
“Tidak ada masalah berdagang di pinggir jalan, yang terpenting jangan mengganggu fasilitas umum. Apalagi sampai menutup drainase, ini bisa menyulitkan semua orang,” pungkasnya. (ham)
Editor : Ayu Oktaviana