PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang, Senin (19/1/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah. I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pegawai yang bersangkutan saat ini telah dipanggil dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kantor Wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana.
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa mengumpulkan berbagai bukti dan data pendukung yang jelas serta akurat guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen penuh dalam menjaga marwah dan profesionalitas institusi pemasyarakatan. Setiap pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, akan ditangani secara serius.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemasyarakatan. Hal tersebut sejalan dengan arahan pimpinan serta upaya mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana.
Kakanwil menambahkan, langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
"Proses pemeriksaan akan kita lakukan secara tuntas untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berwibawa, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan," tutup I Putu Murdiana.
Untuk diketahui, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga binaan perempuan.
Dugaan tindak pidana tersebut mencuat ke publik setelah adanya pengaduan dari pihak korban atas perlakuan tidak senonoh yang dialaminya di dalam lingkungan rutan.
Kasus ini langsung menuai perhatian luas karena melibatkan aparat pemasyarakatan yang sejatinya bertanggung jawab menjaga keamanan, keselamatan, serta martabat warga binaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pelecehan terjadi di area Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius.(hms/ram)
Editor : Ayu Oktaviana