Namun demikian, ia mengajak masyarakat untuk menyikapi hal tersebut secara konstruktif dan tidak reaktif.
Sudarsono menilai kekhawatiran terhadap pasal-pasal tertentu termasuk penghinaan terhadap kepala negara, baru dapat diuji setelah aturan tersebut benar-benar diterapkan.
“Aturannya sudah banyak berubah dan mengatur berbagai hal tapi aturan ini kan belum berjalan, jadi bagaimana kita bisa mengevaluasi sekarang?” ungkapnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan KUHP baru akan diberlakukan karena telah sah menjadi undang-undang. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk bersabar dan mengawal implementasinya secara bersama-sama.
“Mau protes seperti apa pun, aturan ini tetap akan berjalan. Lebih baik kita berbicara secara konstruktif,” katanya.
Terkait potensi pasal karet, Sudarsono mengakui bahwa pasal-pasal tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu jika tidak diawasi dengan baik. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat bergantung pada integritas aparat yang menjalankannya.
“Pasal karet itu kadang-kadang bisa dimanfaatkan untuk menjerat orang lain. Tapi kalau aturan ini berada di tangan orang-orang yang baik, mungkin tidak terlalu ‘karet’ juga,” ujarnya.
Ia menegaskan jika dalam perjalanan penerapan KUHP baru ditemukan ketentuan yang tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat, maka ruang revisi tetap terbuka melalui mekanisme yang sah.
“Kalau nanti ada hal-hal yang perlu diperbaiki tentu kita bisa bergerak bersama-sama. Untuk sementara memang kita belum bisa berbuat banyak selain mengawasi,” pungkasnya.
Dampak KUHP Baru di Kalimantan Tengah
Sudarsono, menilai masih terlalu dini untuk menilai dampak penerapan KUHP baru yang saat ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurutnya undang-undang yang baru disahkan tersebut perlu dilihat implementasinya terlebih dahulu sebelum diberikan penilaian lebih jauh.
Ia menyebutkan polemik terhadap KUHP baru tidak terlepas dari kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden serta aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dapat berujung pidana.
“Kita sebenarnya belum tahu dampaknya seperti apa. Begini, undang-undang ini kan sudah baru,” ujar Sudarsono.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat juga sempat mempersoalkan KUHP lama karena merupakan produk hukum warisan Belanda.
Namun, setelah KUHP baru disusun oleh bangsa sendiri dan melibatkan berbagai pihak, penolakan tetap saja terjadi.
“Dulu banyak yang protes karena KUHP kita produk Belanda. Sekarang ketika sudah diproduksi dalam negeri, tetap saja masih diprotes,” katanya.
Menurut Sudarsono setiap regulasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu ia menilai tidak tepat jika penolakan dilakukan tanpa melihat terlebih dahulu bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
“Semua aturan itu pasti ada plus dan minus tapi karena ini sudah menjadi aturan kita juga tidak bisa membatalkannya begitu saja. Jalani dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD pada prinsipnya akan terus mengawasi pelaksanaan KUHP baru tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.(afa)
Editor : Agus Pramono