PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng mengkaji penyusunan peraturan gubernur (Pergub) terkait penugasan khusus tenaga kesehatan (nakes) ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) guna mengatasi kekurangan tenaga medis di wilayah pelosok.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kalteng, Rainer Danny P. Mamahit, mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pemerataan layanan kesehatan, mengingat distribusi tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
“Saat ini kami masih mengkaji penugasan khusus tenaga kesehatan dari provinsi ke kabupaten/kota yang kekurangan, terutama di daerah 3T. Pergub-nya sudah pernah diajukan, tapi kami masih menunggu perkembangannya,” ujar Rainer.
Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng juga mendapat dukungan tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan, seperti dokter dan dokter gigi, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Selain itu, kabupaten/kota juga memiliki kewenangan mengangkat tenaga kesehatan melalui skema masing-masing. Namun, provinsi tetap berperan sebagai pendukung jika terdapat kekurangan signifikan di wilayah tertentu.
“Provinsi sifatnya membantu. Kalau memang ada daerah yang kekurangan dan tidak bisa dipenuhi kabupaten/kota, maka kita bisa lakukan komperbantuan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Rainer menambahkan, perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan di Kalimantan Tengah masih mengacu pada rasio standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk dokter, perawat, dan bidan. Meski demikian, ia mengakui kebutuhan riil di tingkat desa dan kecamatan masih perlu pendataan lebih detail.
Pemprov Kalteng berharap, melalui kebijakan penugasan khusus ini, pemerataan layanan kesehatan di wilayah pedalaman dan terpencil dapat terus ditingkatkan. (*rif/ala)
Editor : Ayu Oktaviana