Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Banjir dan Karhutla Jadi Ancaman, Kalteng Masih Minim Sistem Peringatan Dini, Baru Menjangkau Tiga Kabupaten

Agus Pramono • Senin, 26 Januari 2026 | 11:45 WIB
Banjir di perkotaan.AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Banjir di perkotaan.AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

PALANGKA RAYA–Ancaman banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kalteng menuntut kesiapsiagaan berbasis peringatan dini.

Salah satu instrumen penting dalam upaya mitigasi bencana tersebut adalah early warning system (EWS), yang berfungsi mendeteksi potensi bencana sejak dini sebelum dampaknya meluas.

Namun hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalteng baru memasang EWS di tiga kabupaten.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB-PK Kalimantan Tengah, Indra Wiratama, mengatakan alat EWS tersebut merupakan pengadaan tahun 2025 dan saat ini baru tersedia di Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, dan Katingan.

“Iya, baru ada di tiga kabupaten. Itu pengadaan tahun 2025,” ujar Indra, Jumat (23/1/2026).

Indra menjelaskan, EWS yang dipasang tidak hanya difungsikan untuk memantau potensi karhutla, tetapi juga untuk mendeteksi risiko banjir. Alat tersebut bekerja dengan membaca tinggi muka air, yang kemudian dijadikan dasar penentuan status waspada, siaga, hingga awas.

“Alat ini membaca tinggi muka air. Jadi bukan debit air. Kalau debit air, sensornya berbeda dan biayanya cukup besar,” jelasnya.

Menurut Indra, setiap daerah memiliki karakteristik dan ambang batas (threshold) yang berbeda dalam menentukan status kebencanaan. Karena itu, satu angka tidak bisa disamaratakan antarwilayah.

“Contohnya di Barito Selatan, threshold waspada, siaga, dan awas itu di angka 14 meter. Tapi angka itu tidak bisa diterapkan di Barito Timur atau Katingan. Di Katingan, 14 meter itu sudah banjir besar,” ungkapnya.

Hal serupa juga berlaku untuk pemantauan karhutla. Indra menyebut, standar kedalaman air tanah yang selama ini digunakan tidak selalu relevan dengan kondisi lapangan di setiap daerah.

“Kalau mengacu standar KLHK dulu, di bawah 40 sentimeter dianggap rawan. Tapi setelah alat ini terpasang, di Katingan misalnya, di bawah 50 sentimeter pada Desember masih kondisi basah. Artinya, standar itu tidak selalu berlaku,” katanya.

Ke depan, lanjut Indra, penentuan threshold baik untuk banjir maupun karhutla akan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah, termasuk penetapan batas waspada, siaga, dan awas.

Terkait bentuk alat, Indra menjelaskan EWS bekerja menggunakan sistem pembacaan ultrasonik yang memantul ke permukaan bawah. Meski berpotensi terganggu oleh objek tertentu, secara umum alat tersebut dinilai cukup efektif untuk pemantauan.

“Kemungkinannya ada gangguan, misalnya kalau tertutup atau ada orang di bawahnya. Tapi itu tidak mungkin terjadi terus-menerus,” pungkasnya. (*rif/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Status Kebencanaan #penanggulangan bencana #early warning system (EWS) #peringatan dini #banjir #barito timur #risiko banjir #Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)