PALANGKA RAYA–Tren keretakan rumah tangga di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menunjukkan peningkatan signifikan memasuki tahun 2025.
Data rekapitulasi menunjukkan bahwa inisiatif perceraian justru lebih banyak datang dari pihak istri (cerai gugat) dibandingkan dari pihak suami (cerai talak).
Berdasarkan data yang diterima, jumlah perkara cerai gugat di 13 Pengadilan Agama (PA) se-Kalteng melonjak dari 3.045 perkara pada tahun 2024 menjadi 3.454 perkara pada tahun 2025.
Sementara itu, cerai talak juga mengalami kenaikan dari 869 perkara menjadi 942 perkara di periode yang sama (data lengkap lihat di tabel).
Juru Bicara PTA Palangka Raya, Drs. H. Ali Sirwan, M.H., mengungkapkan bahwa wilayah Pangkalan Bun dan Sampit masih menjadi daerah dengan tingkat perceraian tertinggi di Bumi Tambun Bungai.
"Untuk tahun 2025, PA Pangkalan Bun menerima perkara terbanyak dengan 196 Cerai Talak dan 677 Cerai Gugat. Disusul kemudian oleh PA Sampit dengan 159 Cerai Talak dan 641 Cerai Gugat," ujar Ali Sirwan saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2026).
Posisi ketiga ditempati oleh PA Palangka Raya dengan total 120 Cerai Talak dan 432 Cerai Gugat yang diterima sepanjang tahun 2025. Sebaliknya, PA Kuala Kurun mencatatkan angka terendah dengan hanya 5 perkara Cerai Talak yang diterima.
Ali Sirwan menjelaskan bahwa faktor utama penyebab hancurnya rumah tangga adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mencatatkan angka fantastis sebanyak 3.069 kasus. Faktor ini sering kali dipicu oleh kemajuan teknologi dan gaya hidup digital.
"Dunia sekarang luas, banyak perselisihan berawal dari masalah di media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram. Muncul kecemburuan atau perselingkuhan dari sana," jelasnya.
Baca Juga: Waduh! Angka Pernikahan Terus Turun, Tapi Angka Perceraian Masih Tinggi
Selain masalah moral dan media sosial, faktor Ekonomi menjadi penyebab terbesar kedua dengan 322 kasus, disusul oleh faktor Meninggalkan Salah Satu Pihak (116 kasus) dan KDRT (76 kasus).
Terkait dominasi Cerai Gugat, Ali Sirwan menilai kesadaran hukum kaum perempuan kini semakin tinggi. Ia menegaskan bahwa pengadilan tetap menjamin hak-hak istri meski mereka yang melayangkan gugatan.
"Hak istri tetap dilindungi, mulai dari nafkah iddah selama tiga bulan hingga pembagian harta bersama. Khusus untuk poligami, syaratnya ketat; harta bersama harus dicantumkan dalam permohonan untuk melindungi istri pertama agar tidak dikuasai istri muda," tegas Hakim Tinggi tersebut.
Menariknya, dalam data penyebab perceraian tahun 2025, faktor Zina justru tercatat nol kasus di seluruh wilayah Kalteng. Namun, faktor Murtad (pindah agama) muncul sebagai alasan di 15 perkara, dengan angka tertinggi di PA Nanga Bulik, Tamiang Layang, dan Buntok.
Faktor Ekonomi hingga Perselisihan
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng merilis pada Februari 2025 catatan kasus nikah dan cerai menurut kabupaten/kota dengan rentang waktu kejadian tahun 2022-2024. Perhimpunan data tersebut merupakan publikasi gambaran umum tentang kondisi Kalteng.
Dalam publikasi tersebut menampilkan jumlah angka perceraian dengan kategori terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu cerai talak, cerai gugat, jumlah cerai serta jumlah cerai berdasarkan faktor perceraian.
Di Kalteng angka perceraian tersebut terpecah dengan sub masing-masing. Seperti pada cerai talak di Kalteng pada tahun 2024 terakhir tercatat sebanyak 640 kasus.
Untuk sub cerai gugat di tahun 2024 tercatat ada 2.400 kasus. Sementara untuk kasus cerai pada tahun 2024 berada di angka 3.040 kasus.
Menelisik pada tahun sebelumnya untuk kasus perceraian dengan cerai talak pada tahun 2023 ada sebanyak 867 kasus. Untuk cerai gugat tahun 2023 sebanyak 2.890 kasus dan untuk kasus cerai ada sebesar 3.757 kasus.
Salah satu petugas Badan Pusat Statistik, Fikri menerangkan bahwa kasus perceraian tersebut di peroleh dari sumber terintegrasi yaitu Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Ia juga menjelaskan bahwa faktor perceraian dari data publikasi mempunyai banyak indikator.
“Untuk faktor perceraian itu ada beberapa seperti di data kita liat ada karena perjudian, mabuk, meninggalkan salah satu pasangan, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, perselingkuhan, hingga karena faktor ekonomi,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Fikri menambahkan bahwa kasus perceraian terbanyak di dominasi oleh ada ya perselisihan diantara pasangan yang mencapai 2.494 kasus dari yang tercatat.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak kasus di lapangan hanya saja belum tercatat.
“Itu baru yang tercatat, seperti faktor lain juga ada dan pastinya sering didengarkan karena faktor ekonomi. Di data masuk yang mendominasi perceraian sebanyak 153 kasus,” ucapnya.
Untuk faktor perceraian yang disebabkan oleh judi tercatat ada 27 kasus, mabuk alkohol 31 kasus, meninggalkan salah satu pasangan tercatat sebanyak 310 kasus, cerai karena pasangan dipenjara hukum sebanyak 47 kasus, untuk perceraian karena di poligami ada 10 kasus. Namun semua data tersebut merupakan hasil pencatatan yang dilakukan oleh petugas dengan sumber yang telah disebutkan dan memungkin untuk mengalami perubahan baik itu peningkatan maupun penurunan.
Sementara itu, Fenomena penurunan angka pernikahan dan meningkatnya perceraian di Kalteng disoroti Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. Perubahan pola pikir masyarakat seiring kemajuan zaman menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut.
Sugiyarto menilai meskipun dirinya tidak memegang data statistik secara rinci, tren sosial di masyarakat menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap pernikahan. Semakin maju sebuah negara, maka pola pikir masyarakatnya juga ikut berubah, termasuk dalam memandang institusi perkawinan.
“Pola pikir yang semakin modern ini berpengaruh besar. Banyak masyarakat, khususnya generasi muda, menilai kesiapan menikah dari sisi material semata,” ujar Sugiyarto, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan bahwa faktor kesejahteraan dan ekonomi kerap menjadi alasan utama seseorang menunda pernikahan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa belum siap menikah karena menganggap penghasilannya belum mencukupi untuk membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia.
“Ukuran mampu itu sebenarnya relatif. Ada yang penghasilannya Rp3 juta merasa cukup, ada juga yang Rp10 juta masih merasa belum mampu. Akhirnya pernikahan ditunda,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi, Sugiyarto juga menyoroti pengaruh media sosial yang tidak tersaring dengan baik. Arus informasi dan budaya luar turut membentuk anggapan bahwa pernikahan bukan lagi sebuah keharusan, melainkan pilihan yang bisa ditunda bahkan diabaikan.
“Dari sisi rohani dan agama ini tentu menjadi tantangan. Agama mengajarkan bahwa ketika seseorang sudah mampu dan waktunya tiba, maka pernikahan itu dianjurkan.
Namun sekarang, ada pandangan bahwa tidak menikah pun tidak apa-apa,” katanya.
Sugiyarto menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesiapan duniawi dan rohani dalam membangun rumah tangga. Ia menilai pemahaman ini perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda agar angka pernikahan tetap stabil.
Sementara itu, terkait meningkatnya angka perceraian, Sugiyarto menyebut persoalan tersebut jauh lebih kompleks. Perceraian kerap dianggap sebagai jalan keluar yang mudah dengan alasan “sudah tidak berjodoh”.
“Padahal pembinaan keluarga itu sangat penting. Kalau pendidikan dan pemahaman tentang rumah tangga cukup saya yakin orang tidak akan semudah itu memilih bercerai,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perceraian meskipun dibolehkan dalam ajaran agama bukanlah sesuatu yang seharusnya dipermudah. Karena itu, peran semua pihak mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
“Pernikahan itu sesuatu yang sakral dan harus dipertahankan karena menyangkut masa depan dan keturunan. Jangan menganggap perceraian sebagai hal yang mudah,” pungkasnya. (*rif/afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana