PALANGKA RAYA – Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya.
Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda motor maupun mobil tanpa SIM.
Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa pengecualian.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Jika tidak, maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kompol Egidio, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ berupa ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen formal, melainkan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap aturan berlalu lintas.
“SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah dinyatakan layak secara hukum dan teknis. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak memaksakan diri mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan dan mengantongi SIM resmi.
“Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana