Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satlantas Polresta Palangka Raya Go Pelosok, Pelayanan SIM Akan Hadir di Kelurahan Pager

Agus Pramono • Kamis, 5 Februari 2026 | 14:00 WIB
Pelayanan SIM akan menjangkau warga Kelurahan Pager.INSTAGRAM
Pelayanan SIM akan menjangkau warga Kelurahan Pager.INSTAGRAM

PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali menghadirkan pelayanan inovatif kepada masyarakat melalui program SIM GOSOK (SIM Keliling Go Pelosok).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026), bertempat di halaman Kantor Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumila, mengatakan bahwa program SIM GOSOK merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pelosok.

“Melalui pelayanan SIM Go Pelosok ini, kami ingin mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mengurus SIM,” ujar Kompol Egidio.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya menyediakan pelayanan Trial Tes Uji Teori dan Praktik SIM.

Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan mengikuti ujian pembuatan SIM agar dapat berlatih terlebih dahulu, memahami materi, serta meningkatkan keterampilan berkendara.

Dengan adanya trial test ini, diharapkan dapat meminimalisir kegagalan berulang saat mengikuti ujian teori maupun praktik SIM yang sesungguhnya.

Selain itu, Satlantas juga membuka pelayanan perpanjangan SIM melalui Bus SIM Keliling, yang diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C. Masyarakat dapat langsung memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan dokter, surat tes psikologi, serta kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Trial tes uji teori & praktik

Dengan adanya trial test pembuatan SIM ini, masyarakat yang akan atau sedang pada proses uji pembuatan SIM dapat berlatih dan mahir nantinya serta menghindari kegagalan yang berulang-ulang pada saat uji teori dan praktek SIM yang sesungguhnya.

Perpanjangan SIM

Pelayanan perpanjangan di Bus SIM Keliling kepada masyarakat yang datang.

Persyaratan perpanjangan SIM

1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM
3. SIM lama dalam keadaan masih aktif
4. Surat keterangan dokter
5. Surat tes psikologi
6. Aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

Satlantas Polresta Palangka Raya juga menegaskan bahwa biaya pengurusan SIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan yakni SIM A sebesar Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru meliputi SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000.

Melalui kegiatan SIM GOSOK ini, diharapkan pelayanan publik di bidang lalu lintas semakin optimal serta mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pelayanan publik #Satlantas Polresta Palangka Raya #Surat Izin Mengemudi (SIM) #syarat perpanjang sim #bus sim keliling #SIM Keliling Go Pelosok #perpanjangan SIM #biaya perpanjang sim #wilayah pelosok #Kepesertaan BPJS #praktik SIM #rakumpit