Wajib SIM dan Ancaman Penjara, Pernyataan Kasatlantas Polresta Palangka Raya Picu Respons Warganet

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 5 Februari 2026 | 15:15 WIB
Kritikan netizen terhadap pernyataan Kasatlantas soal SIM.
Kritikan netizen terhadap pernyataan Kasatlantas soal SIM.

PALANGKA RAYA- Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, menegaskan kewajiban kepemilikan SIM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa pengecualian.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Jika tidak, maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kompol Egidio, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan sanksi bagi pengendara tanpa SIM tercantum dalam Pasal 281 UU LLAJ, yakni ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Pernyataan Kasatlantas Polresta Palangka Raya tersebut menuai respons beragam dari warganet.

Sejumlah komentar bernada kritik bermunculan di kolom komentar media sosial, terutama terkait proses pembuatan SIM yang dinilai menyulitkan masyarakat.

Akun Facebook Marthen Bien secara terbuka mempertanyakan konsistensi kebijakan kepolisian. Ia menilai kewajiban kepemilikan SIM tidak sebanding dengan kemudahan akses layanan yang diberikan.

“Institusi COKLAT ini makin otoriter. Anda mewajibkan semua pengendara ranmor harus punya SIM, tetapi institusi kepolisian sendiri yang mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM,” tulis Marthen.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi akibat kegagalan dalam ujian teori dan praktik.

“SIM C normal Rp100.000, tapi karena tidak lulus ujian teori dan ujian praktik, akhirnya masyarakat harus buat SIM tembak senilai Rp600 ribu ke atas. Pertanyaannya, uangnya masuk ke mana?” lanjutnya.

Komentar kritis juga disampaikan akun Andy yang menilai penegakan aturan lalu lintas lebih banyak diwarnai ancaman pidana dan denda, sementara kualitas pelayanan publik masih dipertanyakan.

“Mulai risih dengan keberadaan institusi ini. Sedikit-sedikit pidana, sedikit-sedikit denda, selalu menyuarakan ancaman, tekanan, dan desakan ke publik, sementara kondisi nyatanya kita tahu sendiri kualitas dan kuantitasnya,” tulis Andy.

Sementara itu, akun Aris Al Farouq menyoroti teknis ujian praktik pembuatan SIM yang dinilai tidak relevan dengan kondisi jalan raya sebenarnya.

“Kalau memang UU dan peraturannya seperti itu, lalu kenapa masyarakat yang mau mengurus dan membuat SIM dipersulit? Tes lapangan berkelok-kelok seperti obat nyamuk, padahal jalan raya lurus saja, ada belok kiri dan kanan,” tulisnya.

Kritik paling keras datang dari akun Ahmad yang menilai penegakan aturan lalu lintas tidak berjalan adil dan cenderung tajam ke masyarakat kecil.

“Peraturan dan pasal-pasal hanya untuk masyarakat kecil. Untuk mereka yang berseragam tak pernah tersentuh, padahal mereka juga kadang melanggar,” tulis Ahmad.

Ia juga menyinggung citra kepolisian yang dinilainya semakin menurun di mata publik.

“Citra polisi saat ini relatif buruk. Benahi dari kerja nyata, jangan hanya framing positif di media, padahal aslinya tidak seperti itu,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polresta Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan keluhan yang disampaikan warganet tersebut. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
lalu lintas dan angkutan jalan pelayanan publik pelanggaran lalu lintas akses layanan Satlantas Polresta Palangka Raya aturan lalu lintas pembuatan sim Polresta Palangka Raya Citra kepolisian ancaman pidana