PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Edigio Sumilat mengatakan layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga mendapatkan akses pelayanan tanpa harus selalu datang ke kantor pusat.
Bagi Anda warga Kota Cantik yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, berikut adalah jadwal lengkap lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling terbaru:
Jadwal & Lokasi Pelayanan
• Senin: Halaman Gedung Satpas Polresta Palangka Raya (Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5).
• Selasa: Halaman Gedung Satpas Polresta Palangka Raya (Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5).
• Pasar Kahayan (Depan Capem Bank Kalteng, Jl. Tjilik Riwut).
• Rabu: Pasar Kahayan (Depan Capem Bank Kalteng, Jl. Tjilik Riwut).
• Pasar Mini (Jl. Yos Sudarso).
• Kamis: Pasar Mini (Jl. Yos Sudarso).
• Halaman Gedung Satpas Polresta Palangka Raya (Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5).
• Jumat: Halaman Gedung Satpas Polresta Palangka Raya (Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5).
Jam Operasional
Agar tidak mengantre terlalu lama, pastikan Anda memperhatikan jam operasional berikut:
• Senin s.d. Kamis: Pukul 08.30 – 12.00 WIB.
• Jumat: Pukul 08.30 – 11.00 WIB.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen pendukung agar proses perpanjangan berjalan lancar:
1. Fotocopy KTP.
2. Fotocopy SIM.
3. SIM asli yang masih dalam masa aktif (tidak boleh mati).
4. Surat Keterangan Dokter.
5. Surat Tes Psikologi.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Jika masa berlaku SIM Anda sudah terlewat (mati), maka pemohon diwajibkan melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan tetap tertib saat mengantre demi kenyamanan bersama. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana