Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Perkuat Tata Kelola, Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Kiki KaltengPos • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:40 WIB
Ketua Pansus, Sugiyarto bersama anggota pansus saat rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (10/2/2026). SHAFA/KALTENG POS
Ketua Pansus, Sugiyarto bersama anggota pansus saat rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (10/2/2026). SHAFA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah bersama tim Pemprov Kalteng bidang Perpustakaan. Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sugiyarto.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang semakin modern.

Melalui raperda ini, diharapkan layanan perpustakaan di Kalteng semakin inklusif, serta pengelolaan arsip daerah semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua Pansus, Sugiyarto, menyampaikan bahwa penyusunan dua raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia dan sistem administrasi pemerintahan.

“Lewat regulasi ini diharapkan layanan perpustakaan semakin inklusif serta pengelolaan arsip daerah semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya saat memimpin rapat, Selasa (10/2).

Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperluas akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas serta mendorong peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan informasi bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan difokuskan pada upaya mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, autentik, dan akuntabel.

“Ini penting sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik,” ungkapnya.

DPRD berharap kedua raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan seiring dan berkelanjutan.(afa)

Editor : Ayu Oktaviana
#budaya literasi #DPRD Provinsi Kalimantan Tengah #layanan perpustakaan #layanan publik #pengelolaan arsip #raperda #perpustakaan dan kearsipan #perpustakaan #tata kelola pemerintahan