Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Kalteng Selama Ramadan Tahun 2026, 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu

Agus Pramono • Jumat, 13 Februari 2026 | 14:45 WIB
Pemerintah menetapkan besaran THR untuk pegawai negeri sipil.DOK KALTENG POS
Pemerintah menetapkan besaran THR untuk pegawai negeri sipil.DOK KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut .

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Sedangkan bagi OPD enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB serta Jumat pukul 08.00–14.30 WIB .

Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadhan sejumlah kegiatan rutin ditiadakan sementara.

“Selama bulan Ramadhan, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadhan,” tertulis dalam edaran tersebut .

Khusus bagi rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” demikian isi edaran tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah Ramadhan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah #pelayanan publik #jam kerja asn #kalimantan tengah #bulan ramadhan #Aparatur Sipil Negara (ASN)