Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak Rp47,8 Miliar, Layangkan 150 Surat Paksa Wajib Pajak Wilayah Kalsel dan Kalteng

Agus Pramono • Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB

 

DJP Kalselteng bersama 10 KPP penegakan hukum di bidang perpajakan. DJP KALSELTENG
DJP Kalselteng bersama 10 KPP penegakan hukum di bidang perpajakan. DJP KALSELTENG

 

PALANGKA RAYA - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya terus mengintensifkan langkah-langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan total tunggakan Rp47.819.174.302.

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

KPP di wilayah Kalimantan Selatan secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112.

Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa.

Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190.

Secara rinci, KPP Pratama Palangka Raya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan bahwa sebelum menempuh langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional,” terangnya. (afa/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#DJP Kalselteng #KPP PRATAMA PALANGKA RAYA #Kepatuhan Pajak #pelelangan aset #KPP Pratama Banjarmasin #wajib pajak #pembangunan nasional #kewajiban pajak #penagihan pajak #surat paksa #Kantor Pelayanan Pajak (KPP)