PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyiapkan langkah penataan ulang perizinan tambang zirkon setelah 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan dicabut pada 2025.
Melalui rapat koordinasi tertutup yang digelar Jumat (13/2/2026), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah membahas peluang penerbitan kembali RKAB pada 2026.
Rakor yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan digelar di Aula ESDM Kalteng.
Respons Keluhan Pengusaha dan Masyarakat
Sutoyo menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari pelaku usaha zirkon dan masyarakat terkait pembatalan RKAB tahun lalu.
“Banyak sekali keluhan dari perusahaan dan masyarakat kepada gubernur dan juga kepada kami, baik secara tertulis maupun melalui media sosial,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya mendapat instruksi langsung dari Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Dari hasil rakor, disepakati sejumlah rencana langkah kebijakan agar 14 RKAB yang dibatalkan dapat kembali diajukan untuk memperoleh persetujuan pada 2026. Namun, Sutoyo belum merinci langkah teknis maupun menyebutkan nama perusahaan yang terdampak.
Alasan Pembatalan: Tak Penuhi Aturan
Pembatalan 14 RKAB tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM saat itu, Vent Christway.
Langkah itu diambil setelah evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Alasan pembatalan yang pastinya, perusahaan tidak memenuhi aturan yang berlaku,” tegas Sutoyo.
Ia juga menegaskan bahwa pembatalan tersebut sudah dilakukan sebelum mencuatnya kasus hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum (APH), termasuk perkara yang melibatkan salah satu perusahaan tambang.
“Evaluasi berkala tetap harus dilakukan, ada atau tidak ada kasus hukum,” katanya.
Perusahaan Bermasalah Hukum Akan Dikaji Khusus
Dalam rakor itu turut dibahas kebijakan pemberian RKAB kepada perusahaan yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Dinas ESDM Kalteng berencana menyurati kementerian terkait untuk meminta kejelasan sikap terhadap perusahaan yang sedang dalam proses hukum.
“Kita akan menyurati kementerian terkait mengenai persetujuan RKAB, terutama kepada perusahaan yang sedang ditangani APH,” ujar Sutoyo.
Penataan Ulang Seluruh Izin Tambang
Sutoyo menegaskan, kebijakan evaluasi tidak hanya berlaku bagi tambang zirkon, tetapi seluruh perizinan usaha pertambangan di Kalteng. Gubernur disebut telah menginstruksikan penataan dan evaluasi menyeluruh guna meminimalkan dampak lingkungan.
“Bahasanya penataan dan evaluasi atau tata ulang perizinan supaya tidak memiliki dampak terutama terhadap lingkungan,” tegasnya.
Ke depan, dimungkinkan adanya rapat lanjutan yang melibatkan langsung para pelaku usaha tambang zirkon untuk sinkronisasi data dan klarifikasi dokumen.
Layakkah 14 RKAB Diselamatkan?
Meski pembatalan telah diterbitkan, Dinas ESDM Kalteng masih membuka ruang sanggahan. Persetujuan RKAB dapat ditinjau kembali apabila perusahaan mampu membuktikan validitas asal bahan galian dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Di satu sisi, pencabutan RKAB dinilai sebagai langkah tegas penertiban tata kelola pertambangan. Namun di sisi lain, dunia usaha berharap ada kepastian agar operasional dapat kembali berjalan pada 2026.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah dan kementerian terkait: apakah 14 RKAB tambang zirkon itu akan diselamatkan melalui skema evaluasi ulang, atau tetap dicabut demi penegakan aturan dan perlindungan lingkungan? (sja/ala)
Editor : Ayu Oktaviana