PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia menegaskan untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan usaha pelaporan paling lambat dilakukan pada 30 April 2026.
“Kontribusi kita sebagai warga negara yang baik adalah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. “Mari kita melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui aplikasi Coretax,” ungkapnya.
Fairid mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Pembayaran yang dilakukan lebih awal akan lebih nyaman karena tidak terburu-buru waktu demi pembangunan daerah. “Lapor pajak lebih awal, lebih nyaman. Pajak kuat, Indonesia maju,” pungkasnya. (afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana