PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran merinci kriteria penerima manfaat bantuan sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Tak hanya itu, awal peluncuran ini, juga disampaikan apa saja bentuk bantuannya.
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk tunai dan non-tunai. Bantuan pangan senilai Rp150 ribu disalurkan melalui Perum Bulog berupa beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, dan gula putih 1 kilogram.
Sementara bantuan tunai sebesar Rp250 ribu disalurkan melalui rekening Bank Kalteng. Program ini menargetkan hingga 300 ribu keluarga penerima manfaat yang tersebar seluruh Kabupaten/kota se-Kalteng.
Sasaran program ini adalah masyarakat Kalteng yang masuk kategori keluarga miskin dan rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/atau keputusan gubernur.
Penerima KHBS tidak boleh menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako dari Kementerian Sosial, maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Prioritas diberikan kepada keluarga tunggal, anak yatim piatu, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Selain itu, penerima wajib memiliki KTP dan KK Kalimantan Tengah, dengan ketentuan satu penerima dalam satu kartu keluarga.
Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan dan penyaluran KHBS tidak dipungut biaya apa pun kepada keluarga penerima manfaat.
Untuk verifikasi dan validasi data, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan daring melalui www.humabetang.id
“Mari kita kawal bersama Kartu Huma Betang Sejahtera agar tepat sasaran dan tepat aturan,” ujar Agustiar.
Gubernur menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyaluran bantuan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, serta melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Relawan Huma Betang yang terdiri dari unsur Pekerja Sosial Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti pendamping PKH, TKSK, PSM, serta pendamping desa, berperan sebagai ujung tombak penyaluran bantuan.
Mereka memastikan data, proses, dan hasil penyaluran sesuai dengan ketentuan di lapangan.
Dengan sosialisasi ini, Pemprov berharap KHBS dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial, sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai. (ovi/ala)
Editor : Ayu Oktaviana