Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sengketa Tanah Marak, Pansus DPRD Kalteng Serius Garap Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:00 WIB

Rapat bahas Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. SHAFA KAMILA/ KALTENG POS
Rapat bahas Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. SHAFA KAMILA/ KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama unsur Pemerintah Provinsi Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Rapat digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yetro Midel Yoseph.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya pembentukan raperda sebagai upaya memberikan payung hukum yang jelas dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan di Kalimantan Tengah.

“Dari inisiatif DPR, raperda ini harus segera diselesaikan dan dibahas secara serius. Di sisi lain, masukan dari masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan, sehingga raperda ini bisa menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa ataupun konflik yang terjadi,” ujar Yetro.

Pembentukan raperda ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik yang sudah terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada langkah mitigasi dan pencegahan.

Dengan demikian, potensi konflik pertanahan dapat diminimalisasi sejak awal.

“Yang paling utama sebenarnya mitigasi dan pencegahannya, jangan sampai terjadi konflik. Kalaupun terjadi, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini DPRD kerap menerima laporan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan dan diminta untuk memfasilitasi penyelesaian.

Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya tersebut dinilai belum maksimal.

“Kita sering menerima masyarakat yang datang melapor dan meminta difasilitasi. Tetapi ibaratnya kita tidak punya ‘pedang’. Bagaimana kita bisa bekerja kalau tidak ada perda sebagai dasar hukum? Karena itu, dengan adanya raperda ini, kita berharap ada kepastian mekanisme dan kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan,” tegasnya.(afa)

Editor : Ayu Oktaviana
#dprd kalteng #DPRD Provinsi Kalimantan Tengah #Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan #penyelesaian sengketa #konflik pertanahan #sengketa lahan