Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kisruh PAW Gerindra di DPRD Kalteng, Dodi Ramosta Sitepu Laporkan KPU ke Bawaslu RI, Serahkan 24 Alat Bukti

Agus Pramono • Senin, 2 Maret 2026 | 13:00 WIB

Dr. Ari Yunus Hendrawan
Dr. Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA–Kisruh Penggantian Antarw aktu (PAW) anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra memasuki babak baru.

Dodi Ramosta Sitepu, resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Ari Yunus Hendrawan pada Jumat (27/2) pukul 15.05 WIB, di kantor Bawaslu RI, Jakarta. Laporan itu telah diregistrasi dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026.

Kuasa hukum menyatakan, laporan ini bukan sekadar keberatan politik, melainkan langkah hukum berbasis bukti yang kuat.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa 24 alat bukti dokumen yang sah dan relevan untuk membuktikan adanya pelanggaran administratif dalam proses PAW DPRD Kalteng,” ujar Ari Yunus Hendrawan, Minggu (1/3).

Dari 24 bukti yang diajukan, terdapat dua dokumen yang disebut sebagai bukti krusial. Pertama, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.

Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah karena dinilai melanggar kode etik dan tidak cermat dalam proses penetapan terkait Endang Susilawatie.

Kedua, bukti baru (novum) berupa surat pernyataan dari Endang Susilawatie yang mengakui statusnya sebagai calon Wakil Bupati Katingan.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019, seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu anggota legislatif.

Menurut Ari, status pencalonan tersebut secara hukum mengakibatkan yang bersangkutan gugur haknya sebagai calon PAW.

“Karena dinyatakan TMS, maka hak pengisian kursi secara berjenjang beralih kepada peraih suara sah terbanyak berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dodi Ramosta Sitepu merupakan peraih suara sah terbanyak urutan ketiga dari Partai Gerindra di Dapil Kalteng 1. Dengan dalil bahwa Endang tidak memenuhi syarat akibat pencalonan dalam Pilkada, pihak pelapor meminta Bawaslu RI membatalkan produk hukum yang diterbitkan KPU Kalteng terkait proses PAW tersebut.

Mereka juga menuntut agar Bawaslu merekomendasikan penetapan Dodi sebagai calon terpilih PAW DPRD Kalteng yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hak harus diperjuangkan. Kebenaran harus dinyatakan. Keadilan adalah urusan Tuhan,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya.

Tim kuasa hukum menilai sanksi etik dari DKPP menjadi preseden penting bahwa penyelenggara pemilu tidak kebal terhadap koreksi hukum. Menurut mereka, kesalahan prosedural dalam proses PAW tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif biasa, melainkan berpotensi mencederai prinsip keadilan elektoral.

“Putusan DKPP sudah menyatakan adanya pelanggaran etik. Maka aspek administratifnya juga patut diperiksa dan dikoreksi demi kepastian hukum,” kata Ari.

Langkah hukum Dodi juga mendapat dukungan moral dari kalangan tokoh agama. Dalam konferensi pers yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, hadir Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kalimantan Tengah, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak. Ia menyatakan pendampingan tersebut bersifat moral dan pribadi.

Baca Juga: KPU Kalteng Disidang Gara-Gara Mekanisme PAW DPRD Endang Dipersoalkan

“Tidak boleh ada satu pun rakyat di Indonesia yang dizalimi. Kami mendampingi beliau secara pribadi untuk memastikan haknya kembali. Biarlah kebenaran dinyatakan secara terang benderang melalui peristiwa ini,” ujarnya.

Kini, laporan tersebut berada di tangan Bawaslu RI. Laporan dengan nomor registrasi 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026 akan diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu yang berlaku. Putusan lembaga pengawas pemilu tersebut akan menjadi penentu arah akhir sengketa PAW DPRD Kalteng Dapil 1 ini.

Kalteng Pos telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban maupun pernyataan resmi dari KPU Provinsi Kalteng terkait laporan tersebut. (ovi/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#kode etik #dprd kalteng #kpu #pergantian antar waktu (PAW) #bupati katingan #Endang Susilawatie #bawaslu ri #kpu kalteng #Ari Yunus Hendrawan #partai gerindra #penyelenggara pemilu #Komisi Pemilihan Umum (KPU)