PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Salah satu langkah konkret yang kini dilakukan adalah mengalihkan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU) ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (26/2/2026). Fokus utamanya memastikan proses peralihan berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
1.944 Jiwa Beralih dari APBD ke APBN
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, memaparkan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari optimalisasi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan SK/03/HUK/2026, sebanyak 1.944 jiwa dialihkan dari segmen PBPU Jamkesda, yang sebelumnya dibiayai melalui APBD menjadi peserta PBI JKN dengan pembiayaan yang kini ditanggung oleh APBN.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan sekaligus meringankan beban anggaran daerah.
Tekankan Sinkronisasi dan Akurasi Data
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini, menegaskan bahwa peralihan kepesertaan harus dibarengi dengan pemutakhiran data yang akurat.
“Kami menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah, terutama dalam pemutakhiran data kependudukan dan verifikasi calon penerima manfaat. Jangan sampai ada masyarakat yang berhak justru terlewat,” ujar Achmad Zaini saat memandu jalannya rapat.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun kekosongan kepesertaan yang berpotensi merugikan warga.
Komitmen Jamin Perlindungan Berkelanjutan
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Palangka Raya dalam memastikan seluruh warga kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota akan memastikan seluruh masyarakat yang berhak benar-benar terakomodir dalam skema PBI JKN. Validasi dan sinkronisasi data menjadi kunci utama agar proses peralihan ini berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Dengan penguatan koordinasi dan validasi data lintas perangkat daerah, Pemko berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.(ham/ans)
Editor : Ayu Oktaviana