PALANGKA RAYA – Sengketa Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalteng Dapil Kalteng 1 terus berlanjut dan kian menguat secara hukum.
Tim kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu menegaskan bahwa rangkaian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengandung kekeliruan normatif yang serius dan bertentangan dengan prinsip sistem pemilu proporsional terbuka.
Kuasa hukum pelapor, Dr Ari Yunus Hendrawan, Senin (2/3/2026), menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh tanggapan resmi dari KPU Kalteng terkait laporan yang telah diregistrasi di tingkat nasional dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026.
Ari menjelaskan, sistem pemilu legislatif Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem ini, legitimasi kursi DPRD melekat pada perolehan suara individu calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT), bukan pada preferensi internal partai politik.
Karena itu, mekanisme PAW bukanlah ruang diskresi politik, melainkan prosedur administratif yang wajib mengikuti urutan perolehan suara sah terbanyak berikutnya, sepanjang calon tersebut masih memenuhi syarat hukum.
“Jika calon pada peringkat berikutnya tidak memenuhi syarat, maka hak PAW secara otomatis beralih ke peringkat selanjutnya,”katanya.
Dalam perkara ini, Endang Susilawatie berada pada peringkat kedua perolehan suara, sementara Dodi Ramosta Sitepu berada di peringkat ketiga.
Namun Endang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Katingan dalam Pilkada 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 6 Tahun 2019, status pencalonan kepala daerah tersebut mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai calon PAW.
Tim kuasa hukum menilai 28 November 2024 sebagai titik awal yang mengikat secara hukum. Pada tanggal tersebut, surat permintaan nama calon PAW dari DPRD Provinsi Kalteng telah diterima dan didisposisikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng untuk diproses sesuai prosedur.
Sejak saat itu, seluruh penilaian pemenuhan syarat calon PAW harus dihitung berdasarkan status hukum yang berlaku pada tanggal tersebut.
Norma Pasal 19 ayat (3) PKPU secara tegas mengatur bahwa apabila calon PAW dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, KPU wajib menetapkan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Norma ini bersifat imperatif dan tidak bergantung pada hasil Pilkada maupun dinamika politik setelahnya.
Dalam rangkaian prosesnya, KPU Provinsi Kalteng sempat menerbitkan surat usulan PAW yang kemudian dibatalkan melalui surat tertanggal 18 Desember 2024. Pembatalan tersebut dinilai sebagai pengakuan adanya kekeliruan administratif.
Namun, dalam Berita Acara Nomor 114 tanggal 18 Februari 2025, KPU kembali menyatakan Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon PAW, meskipun fakta penetapan yang bersangkutan sebagai calon Wakil Bupati Katingan telah tercatat dalam dokumen resmi KPU sendiri. Kondisi ini dinilai sebagai inkonsistensi penerapan norma yang berdampak langsung pada kepastian hukum.
Ari menambahkan, dugaan kesalahan KPU Kalteng tersebut juga telah ditegaskan melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Berdasarkan hasil persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim DKPP, KPU Kalteng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dalam menerbitkan status Memenuhi Syarat (MS) terhadap Endang Susilawatie," ujar Ari.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai KPU Kalteng keliru menerapkan hukum, tidak cermat dalam menilai fakta hukum, serta mengabaikan ketentuan yang bersifat imperatif saat menetapkan status MS.
Kesalahan tersebut dinilai berdampak serius karena berpotensi menggeser hak konstitusional calon yang seharusnya berhak berdasarkan perolehan suara sah.
Putusan etik DKPP tersebut, menurut Ari, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir administratif, melainkan kesalahan substantif dalam penerapan norma pemilu.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa keputusan lanjutan yang bertumpu pada Berita Acara Nomor 114, termasuk usulan kepada gubernur dan keputusan kementerian, berpotensi ikut terdampak secara hukum. Dalam hukum administrasi negara, keputusan turunan mengikuti validitas keputusan dasarnya.
"Karena itu, persoalan utama dinilai berada pada tahapan awal penetapan administratif oleh KPU. Koreksi terhadap keputusan dasar tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memulihkan kepastian hukum dan menjaga integritas sistem pemilu," ucapnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.
Konsekuensinya, seluruh institusi negara wajib tunduk dan melaksanakan putusan tersebut tanpa pengecualian, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalteng, serta seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum di semua tingkatan.
Dalam konstruksi hukum pemilu, putusan DKPP tidak hanya menjadi rujukan etik, tetapi juga memiliki daya ikat institusional terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, tidak diperkenankan adanya keputusan administratif lanjutan yang bertentangan dengan temuan dan pertimbangan hukum DKPP.
Ari Yunus Hendrawan menegaskan, setiap tindakan yang tetap mempertahankan atau menindaklanjuti penetapan calon yang telah dinilai bermasalah oleh DKPP berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusional.
“Putusan DKPP itu final dan mengikat. Tidak ada satu pun lembaga negara yang boleh mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan putusan tersebut. Jika itu dipaksakan, maka secara hukum dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip negara hukum,” tegas Ari.
Menurutnya, posisi DKPP sebagai lembaga penegak etik penyelenggara pemilu dimaksudkan untuk menjaga integritas demokrasi. Karena itu, temuan dan putusan DKPP harus menjadi dasar koreksi administratif, bukan diabaikan atau ditafsirkan ulang secara sepihak.
Tim kuasa hukum menilai, kepatuhan terhadap putusan DKPP merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya dalam mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang secara langsung berkaitan dengan mandat suara rakyat.
Sementara itu, Endang Susilawatie, memilih untuk bungkam dan diam. Tidak berhenti disitu, saat dihubungi melalui pesan online dirinya hanya mengatakan pesan singkat kepada media. “Mohon maaf, secara pribadi saya tidak memberikan tanggapan,” tuturnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026). (ovi/afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana