PALANGKA RAYA – Gubernur KalimantanTengah H Agustiar Sabran menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencarikan solusi bagi aktivitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Agustiar saat menerima audiensi kelompok penambang rakyat yang menyampaikan aspirasi terkait legalitas aktivitas pertambangan emas. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Isen Mulang, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar tidak berjalan tanpa pengawasan.
Salah satu langkah yang tengah didorong adalah pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai dasar legal bagi masyarakat untuk melakukan penambangan.
Menurutnya, proses pengusulan WPR dimulai dari pemerintah kabupaten yang kemudian diajukan ke pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Perizinan ini harus melalui WPR. Usulannya dari kabupaten ke provinsi, lalu ke pusat baru kemudian kita proses sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah memiliki izin WPR. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Murung Raya menjadi daerah dengan wilayah pertambangan rakyat terbanyak.
Meski demikian, Agustiar berharap ke depan seluruh kabupaten di provinsi tersebut dapat memiliki wilayah WPR. Pasalnya, berdasarkan pengamatannya, potensi tambang emas hampir tersebar di berbagai daerah di Kalteng.
“Sebagai gubernur, kita maunya semua kabupaten ada WPR. Karena saya lihat tambang emas hampir ada di semua daerah,” ungkapnya.
Gubernur juga menyinggung terkait langkah penertiban aktivitas tambang yang belakangan dilakukan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, penertiban memang perlu dilakukan apabila kegiatan penambangan tidak memiliki izin resmi serta tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau tidak diatur, tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya lingkungan yang rusak,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng masih terus mengupayakan penyelesaian berbagai aspek regulasi dan perizinan terkait aktivitas pertambangan rakyat. Agustiar berharap proses tersebut dapat segera menemukan kejelasan setelah perayaan Hari Raya Idulfitri.
Sebagai langkah lanjutan, ia juga berencana melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk mempercepat proses tersebut.
Beberapa kementerian yang akan menjadi tujuan koordinasi di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, serta Komisi IV DPR RI, khususnya terkait wilayah tambang yang berada dalam kawasan hutan.
“Nanti habis Lebaran kita ke kementerian. Kalau soal emas ke Kementerian ESDM, sementara yang menyangkut kawasan dengan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Selain mendorong pembentukan WPR, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini juga menawarkan alternatif solusi agar proses perizinan dapat lebih mudah dilakukan oleh masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih sebagai wadah pengelolaan aktivitas tambang rakyat.
Menurutnya, sistem koperasi akan memudahkan pengurusan perizinan karena dilakukan secara kolektif dalam satu lembaga, sehingga tidak lagi terpecah dalam kelompok kecil maupun individu yang sulit diawasi.
“Supaya lebih mudah, solusinya lewat koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Wilayahnya bisa lebih luas, pengurusannya satu pintu dan tidak lagi terpecah per kelompok atau individu,” pungkasnya.(zia)
Editor : Ayu Oktaviana