Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Nyepi dan Idulfitri, 2.808 Warga Binaan di Kalteng Terima Remisi, 22 Orang Langsung Bebas

Agus Pramono • Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

I Putu Murdiana
I Putu Murdiana

PALANGKA RAYA–Momentum Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalteng. Sebanyak 2.808 warga binaan menerima remisi khusus, dengan 22 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama berada di dalam lapas,” ujarnya saat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara bersamaan untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri sebagai simbol kuatnya toleransi antarumat beragama di lingkungan pemasyarakatan.

“Ini menjadi wujud nyata bahwa nilai toleransi di dalam lapas berjalan dengan baik dan terus kami jaga,” tambahnya.

Dari total 2.808 penerima remisi, sebanyak 121 orang merupakan warga binaan beragama Hindu yang memperoleh remisi khusus Nyepi. Sementara itu, mayoritas yakni 2.687 orang merupakan warga binaan beragama Islam yang menerima remisi Idulfitri.

Baca Juga: Bank Kalteng Siap Lanjutkan Layanan Pembayaran KHBS Mulai Besok

Secara rinci, untuk remisi Idulfitri terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 2.665 orang. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II), yaitu remisi yang langsung mengakibatkan bebas, diberikan kepada 22 orang.

“Sebanyak 22 warga binaan hari ini langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan melalui remisi,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan telah diinstruksikan untuk segera menuntaskan proses administrasi pembebasan bagi warga binaan yang memperoleh RK II, agar prosesnya berjalan cepat dan tepat.

Baca Juga: Mudik Usai, Arus Balik di Pelabuhan Sampit Diprediksi Akan Dimulai Rabu 25 Maret 2026

Menurutnya, remisi khusus II diberikan kepada warga binaan yang sisa masa hukumannya sama atau bahkan lebih kecil dari besaran remisi yang diterima.

“Sebagai contoh, jika sisa masa pidana satu bulan dan mendapat remisi satu bulan atau lebih, maka yang bersangkutan otomatis dinyatakan bebas,” terangnya.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada para warga binaan yang telah bebas agar menjadikan momen tersebut sebagai titik balik dalam kehidupan mereka.

“Selamat kepada yang telah bebas. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mampu kembali berbaur dengan masyarakat,” tandasnya. (zia/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#warga binaan #remisi #i putu murdiana #Idulfitri 1447 Hijriah #hari raya nyepi #remisi khusus