Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dishub Perketat Pengawasan Angkutan Barang yang Masuk Jalanan Kota Palangka Raya

Agus Pramono • Jumat, 27 Maret 2026 | 18:30 WIB

Polantas mengatur truk yang terperosok. DOK KALTENG POS
Polantas mengatur truk yang terperosok. DOK KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Dishub Kota Palangka Raya terus mengoptimalkan pengaturan kendaraan angkutan barang.

Plt Kadishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menyampaikan, upaya penertiban ini akan diperkuat melalui rapat gabungan bersama sejumlah instansi terkait. Guna memastikan implementasi aturan berjalan maksimal di lapangan.

“Ini adalah bentuk implementasi dari Perwali Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam keluar masuk kendaraan angkutan barang di Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap pembatasan jam operasional, terutama pada waktu-waktu padat aktivitas masyarakat.

“Dengan adanya inspeksi yang terkoodinasi, diharapkan kepatuhan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan rute dan waktu operasional akan meningkat,” ungkapnya.

Menurut Hadi, langkah ini penting untuk menekan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat tingginya mobilitas kendaraan besar di pusat kota.

Selain itu, Dishub juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari tingkat kota hingga pusat.

“Sinergi antar instansi ini penting agar pengawasan terhadap kepatuhan aturan lalu lintas dapat berjalan efektif dan menyeluruh,” tegasnya.

Melalui penguatan pengawasan ini, diharapkan arus lalu lintas di Kota Palangka Raya semakin tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. (ham/ans)

Editor : Ayu Oktaviana
#arus lalu lintas #kecelakaan lalu lintas #dishub #kota palangka raya #jam operasional #lalu lintas