KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Pemerintah Pusat akhirnya mengeluarkan aturan baru baru mengenaik sistem kerja bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya tingkat pusat, ASN di tingkat provinsi, kabupaten/kota juga harus patuh pada aturan. Namun, ada kalangan ASN yang dikecualikan dan tetap masuk kerja.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan menyampaikan hal itu tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," kata Tito.
Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Provinsi:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
*Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
*Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Jabatan Administrator (Eselon III);
* Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026) memberikan penegasan.
“WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. ASN tetap harus bekerja sesuai dengan target output,” ujar Bima Arya.
Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, dan satpol PP.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Tidak semua ASN bisa WFH,” tegasnya.
Bima Arya menekankan, WFH diterapkan sebagai langkah efisiensi energi, bukan untuk memberikan ASN hari libur atau bekerja lebih santai. Aturan teknis akan dirumuskan agar kebijakan ini tepat sasaran.
“Kalau tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tugas, tentu ada sanksinya sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.
Untuk ASN di daerah, pemerintah juga berencana menerapkan WFH, tetapi masih menunggu pengaturan lebih lanjut. Selain WFH, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait langkah efisiensi energi lain, termasuk penghematan listrik dan penggunaan kendaraan dinas.
Kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta jajaran menteri mengkaji pengurangan konsumsi energi menyusul perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, yang memicu kenaikan harga minyak dunia.(ram)
Editor : Agus Pramono