PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur Agustiar Sabran, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.1.2/18/2026 yang mengatur penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan di kalangan pelajar, mulai dari perundungan (bullying), kekerasan, intoleransi, hingga radikalisme dan terorisme.
Dalam isi edaran dijelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial yang lebih luas.
Fenomena ini bahkan disebut dapat berawal dari sikap intoleransi yang berkembang menjadi radikalisme hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Selain itu, praktik bullying yang terjadi secara berulang baik secara fisik, verbal, sosial, maupun digital dinilai berpotensi merusak kondisi psikologis dan kesehatan korban.
Pemerintah daerah juga menyoroti peran handphone yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, gawai dapat menjadi sarana pembelajaran dan edukasi, namun di sisi lain juga membuka akses terhadap konten negatif, termasuk paham ekstremisme.
Melalui kebijakan ini, seluruh kepala SMA, SMK, dan SKH di Kalteng diminta melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan handphone di sekolah.
Pemakaian gawai selama proses belajar mengajar dibatasi guna menjaga fokus siswa serta meminimalkan potensi gangguan dan cyberbullying.
Meski dibatasi, penggunaan handphone tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran. Sekolah juga diinstruksikan menyediakan fasilitas penyimpanan serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
Dalam penanganan kasus bullying, siswa didorong untuk melapor kepada pihak yang dipercaya, seperti guru maupun orang tua. Sekolah juga diminta menciptakan lingkungan yang aman serta menyediakan layanan konseling bagi korban maupun pelaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus membentuk karakter peserta didik agar terhindar dari pengaruh negatif di era digital. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana