PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mulai menyiapkan mekanisme penerapan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membentuk karakter siswa sekaligus membatasi pengaruh negatif dari penggunaan teknologi.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian agar anak-anak tetap memiliki karakter yang baik, meskipun berada di tengah perkembangan teknologi. Harus ada batasan supaya tidak terpengaruh hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.
Baca Juga: Pembatasan HP di Sekolah Dipertegas, Bagaimana Mekanisme Penyimpanannya? Ini Jawaban Kadisdik
Sebagai tindak lanjut, Disdik Kalteng juga telah mengeluarkan edaran lanjutan untuk mempertegas implementasi di tingkat satuan pendidikan.
Dalam penerapannya, sekolah diminta menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan handphone siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Nanti di setiap sekolah disiapkan tempat penyimpanan. Siswa diharapkan secara sadar menitipkan handphone sebelum pembelajaran dimulai,” jelasnya.
Meski demikian, penggunaan handphone tidak sepenuhnya dilarang. Reza menegaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran dengan pengawasan guru.
“Kalau memang dibutuhkan untuk pembelajaran, seperti kuis atau aplikasi tertentu, itu diperbolehkan atas izin guru,” katanya.
Sementara itu, kebijakan pembatasan saat ini masih difokuskan kepada siswa, dan belum diberlakukan untuk tenaga pendidik.
Selain pengawasan langsung di sekolah, Disdik Kalteng juga memperkuat sistem pengaduan melalui aplikasi whistleblowing system. Sistem ini memungkinkan siswa, guru, maupun masyarakat sekolah melaporkan berbagai permasalahan secara aman dan rahasia.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mendorong siswa agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi di era digital. (*rif)
Editor : Agus Pramono