PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada April 2026 sebagai bagian dari langkah penyesuaian sistem kerja sekaligus efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme kerja ASN dengan mengombinasikan kehadiran di kantor dan pelaksanaan tugas dari rumah, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif, terutama pada perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Penyesuaian ini tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga menargetkan efisiensi penggunaan anggaran operasional, termasuk penghematan energi seperti listrik dan penggunaan fasilitas kantor.
Meski demikian, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik diharapkan tetap menjalankan aktivitas secara optimal di kantor guna menjaga kualitas layanan.
Penerapan WFH setiap hari Jumat ini juga Pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan Work From Home (WFH) adalah
sebagai berikut :
a. Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja
Pegawai ASN tersebut;
b. Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. Memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. Tidak memerlukan supervisi atasan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya terhadap kinerja ASN serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. (*rif)