Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemprov Kalteng Terapkan WFH Mulai April 2026, Fokus Efisiensi dan Penyesuaian Kinerja ASN

rifqi • Sabtu, 4 April 2026 | 13:15 WIB

 

Aturan WFH Pemprov Kalteng.
Aturan WFH Pemprov Kalteng.

 

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada April 2026 sebagai bagian dari langkah penyesuaian sistem kerja sekaligus efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme kerja ASN dengan mengombinasikan kehadiran di kantor dan pelaksanaan tugas dari rumah, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif, terutama pada perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Keluarkan Aturan WFH dan WFO, Berikut Pejabat atau ASN yang Tetap Bekerja dari Kantor

“Penyesuaian ini tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga menargetkan efisiensi penggunaan anggaran operasional, termasuk penghematan energi seperti listrik dan penggunaan fasilitas kantor.

Meski demikian, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik diharapkan tetap menjalankan aktivitas secara optimal di kantor guna menjaga kualitas layanan.

Penerapan WFH setiap hari Jumat ini juga Pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan 
Tengah ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan Work From Home (WFH) adalah
sebagai berikut : 
a. Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja 
Pegawai ASN tersebut; 
b. Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus; 
c. Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; 
d. Memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan 
e. Tidak memerlukan supervisi atasan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya terhadap kinerja ASN serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. (*rif)

Editor : Agus Pramono
#aturan wfh pemprov kalteng #wfa #surat edaran gubernur kalteng #wfh