PALANGKA RAYA- Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menveluarkan aturan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dimulai pada April 2026.
Dalam surat itu, ada pejabat atau ASN yang tetap malaksanakan work from office (WFO). Berikut rinciannya:
a. Sekretaris Daerah.
b. Seluruh Staf Ahli Gubernur.
c. Seluruh Asisten Sekretaris Daerah.
d. Seluruh Kepala Perangkat Daerah.
e. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Cabang Dinas.
f. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penaggulangan
Bencana Daerah.
g. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
h. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup.
i. Unit layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
j. Unit layanan Kesehatan yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, RSJ Kalawa Atei dan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi.
k. Satuan Pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
l. Unit pelayanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100% WFO dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Agustiar meminta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
"Perangkat daerah selain sebagaimana dimaksud diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50% dengan mengacu pada jumlah pegawai, karakteristik layanan pemerintahan dan situasi keamanan lingkungan sekitar kantor serta keselamatan diri pegawai,"tutupnya.(ram)
Editor : Agus Pramono