PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada April 2026 sebagai bagian dari langkah penyesuaian sistem kerja sekaligus efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran itu mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi.
Agustiar meminta agar Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui www.sinerja.bkd.kalteng.go.id.
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
f. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
g. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring(online) maupun luring (offline) sesuai standar yang ditetapkan.
h. Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.
i. ASN yang melaksanakan WFH wajib mendapat surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana kerja di rumah.
j. ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas di rumah dan tidak diperkenankan berada di tempat lain.
Penerapan jam kerja dimaksud tidak berlaku untuk:
a. Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas jaga bergilir/shift.
b. Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
c. Pegawai ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi, dan pengawasannya dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja masing-masing.
"Penyesuaian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kesinambungan pelayanan publik, pencapaian kinerja organisasi, serta pemenuhan hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.(ram)
Editor : Agus Pramono