Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Babak Baru PAW DPRD Kalteng Endang Susilawatie, Kubu Dodi Temui Kejanggalan Dalam SK Pengangkatan 

Novia • Senin, 6 April 2026 | 12:00 WIB
Ari Yunus Hendrawan
Ari Yunus Hendrawan

 

PALANGKA RAYA–Polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra Endang Susilwatie memasuki babak baru.

Kubu Dodi Ramosta Sitepu terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya berhak sebagai anggota PAW menggantikan Agus Pramono. Kini berkas usulan PAW tersebut dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kisruh PAW Gerindra di DPRD Kalteng, Dodi Ramosta Sitepu Laporkan KPU ke Bawaslu RI, Serahkan 24 Alat Bukti

Tim Kuasa Hukum Dodi menyebut, polemik PAW ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur administratif di tingkat penyelenggara pemilu daerah. Dodi disebut sebagai peraih suara terbanyak ketiga yang berhak diajukan sebagai calon pengganti antarwaktu.

Kuasa hukum Dodi, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan ke Kemendagri diduga tidak melalui Layanan Administrasi berbasis aplikasi SIOLA sebagaimana standar administrasi yang berlaku.

Selain itu, terdapat kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan atas nama Endang Susilawatie, di mana periode jabatan tercantum 2019–2024.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, termasuk soal mekanisme administrasi dan substansi dokumen. Ini menjadi dasar kami mempertanyakan keabsahan proses tersebut,” ujar Ari, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Dodi Ramosta Datangi Kantor KPU Kalteng! Tarik Usulan PAW Endang Susilawatie Pascaputusan DKPP

Ia juga menyoroti dugaan penempatan tanda tangan dalam SK yang dinilai tidak lazim, serta informasi mengenai pejabat pembuat SK yang disebut telah memasuki masa pensiun. 

Namun, pihaknya menegaskan seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan klarifikasi di tingkat kementerian.

Menurut Ari, akar persoalan bermuara pada keputusan di internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng). Ia menyebut terdapat empat anggota KPU Kalteng yang memutuskan Endang Susilawatie berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam proses penelitian administrasi calon PAW.

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Kalteng Disanksi DKPP, Proses PAW Endang Susilawatie Dinilai Tidak Cermat dan Langgar Aturan

“Keputusan tersebut kemudian dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 116 Tahun 2025. Ini menunjukkan ada pelanggaran serius dalam prosesnya,” tegas Ari.

Dalam pleno KPU Kalteng, lanjutnya, hanya satu anggota yang menyatakan Endang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.

Namun karena mekanisme pengambilan keputusan didasarkan pada suara terbanyak, keputusan mayoritas tetap diberlakukan.

“Esensi penyelenggara pemilu adalah menjalankan aturan, bukan melanggarnya. Ketika mekanisme mayoritas mengalahkan fakta hukum, maka di situlah masalahnya,” katanya.

Baca Juga: Soal PAW Endang Susilawati, Bawaslu Kalteng Sebut Tak Ada Kewenangan Pengawasan

Tim hukum juga mengungkapkan bahwa setelah dilayangkan somasi, KPU Kalteng melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Katingan dan pihak partai. Dari hasil klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa Endang berstatus sebagai calon Wakil Bupati Katingan, yang menurut tim hukum secara otomatis menggugurkan syarat pencalonannya sebagai PAW.

Ari menyebut adanya surat dari KPU RI yang menginstruksikan agar usulan PAW didasarkan pada hasil klarifikasi tersebut. Senada, surat dari DPP Partai Gerindra juga menekankan agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan tidak digunakannya aplikasi resmi administrasi PAW DPRD, yakni SIMPAW, dalam proses pengusulan tersebut.

Atas berbagai kejanggalan yang dinilai terjadi, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Terhadap empat orang yang kami nilai menjadi penyebab kekisruhan ini, kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ini akan menjadi bagian dari gugatan berikutnya,” tegas Ari.

Ia menambahkan, pihaknya terus mengawal proses yang kini berada di tingkat pusat. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Kami saat ini menunggu panggilan resmi dari Kemendagri. Kami meyakini proses di tingkat pusat akan berjalan objektif dan sesuai aturan. Pada akhirnya, kebenaran yang akan menjadi pemenang,” pungkasnya. (ovi/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#pergantian antar waktu (PAW) #Endang Susilawatie #kpu kalteng #Dodi Ramosta Sitepu #gerindra