PALANGKA RAYA-Sejumlah delapan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah resmi dihentikan operasionalnya sejak awal April 2026. Penghentian sementara ini dilakukan guna memastikan seluruh unit memenuhi standar kelayakan sanitasi serta memiliki instalasi pengolahan limbah yang sesuai ketentuan, demi menjamin keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar higiene sanitasi serta memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Penghentian operasional ini juga didasarkan pada laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 31 Maret 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa delapan unit SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki IPAL yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap delapan SPPG sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
Koordinator Wilayah BGN Kota Palangka Raya, Analistra, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN untuk memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG di wilayahnya.
“Penghentian ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan, khususnya terkait pengolahan limbah dan kualitas makanan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data terbaru, total terdapat 10 SPPG yang dihentikan sementara untuk perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, empat SPPG lainnya juga turut dihentikan operasionalnya guna pembenahan infrastruktur serta evaluasi menu makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat di sekolah dan posyandu.
Langkah evaluasi ini juga dipicu oleh munculnya keluhan dari masyarakat, terutama terkait variasi menu makanan. Sebelumnya, sempat muncul isu mengenai menu di salah satu posyandu yang dinilai kurang beragam oleh orang tua penerima manfaat.
“Memang ada keluhan terkait menu yang kurang bervariasi, sehingga perlu dilakukan evaluasi agar program ini benar-benar memberikan manfaat optimal,” tambah Analistra.
Ia memperkirakan masa penghentian operasional ini akan berlangsung selama dua hingga tiga minggu, tergantung pada kecepatan masing-masing SPPG dalam menyelesaikan perbaikan IPAL dan infrastruktur pendukung lainnya.
Di sisi lain, terdapat satu SPPG yang hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, dokumen pengajuan sertifikasi disebut telah diajukan dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.
Salah satu SPPG yang terdampak berada di Kabupaten Kapuas, yakni SPPG Selat Hulu di bawah naungan Yayasan Terang Anak Borneo. Penghentian operasional unit ini tertuang dalam Surat Nomor 1205/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
BGN menegaskan bahwa pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh perbaikan, serta menyerahkan bukti dan dokumen pendukung yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal, aman, dan sesuai standar, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.(*)
Editor : Agus Pramono