Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Walhi Kalteng Mendesak Dilakukan Pemulihan Menyeluruh di Area Tambang PT AKT

Dea Umilati • Rabu, 8 April 2026 | 13:10 WIB
Area tambang PT AKT.SATGAS PKH
Area tambang PT AKT.SATGAS PKH

 

PALANGKA RAYA-Aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya kembali masih menjadi perhatian.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah menilai, penyegelan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi indikasi kuat adanya dugaan kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi.

Walhi mendorong agar langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penyegelan semata. Pemerintah diminta mengambil langkah lanjutan yang lebih konkret, khususnya dalam upaya pemulihan lingkungan yang telah terdampak.

Direktur Walhi Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menyebut pihaknya memang belum melakukan riset langsung terhadap aktivitas PT AKT. Namun demikian, langkah penyegelan oleh Satgas PKH dinilai bukan tanpa dasar.

“Untuk sejauh ini kami belum pernah melakukan identifikasi atau riset langsung terhadap PT AKT. Namun dengan adanya penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH terhadap perusahaan ini, kami hanya bisa merespons bahwa ini merupakan aktivitas kerusakan lingkungan yang diduga ilegal selama ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan berpotensi besar menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama dalam bentuk deforestasi dan perubahan bentang alam di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Ia menegaskan, praktik pertambangan yang tidak terkendali umumnya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, terganggunya ekosistem, hingga potensi pencemaran sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.

“Tentunya aktivitas PT AKT berdampak pada adanya deforestasi dan perubahan bentang alam di Kabupaten Murung Raya,” tegasnya.

 “Kami mengharapkan Satgas PKH tidak hanya sebatas melakukan penyegelan, tetapi juga bisa melibatkan para pihak terkait dalam upaya pemulihan lingkungan atas dampak aktivitas yang selama ini dilakukan oleh PT AKT,” lanjutnya.

Terkait langkah pemulihan, ia menekankan pentingnya reklamasi yang sesuai dengan kondisi ekologis setempat. Janang mengingatkan agar proses penanaman kembali tidak dilakukan secara sembarangan.

“Langkah konkret di area tambang sebagai pemulihan adalah reklamasi dan menanam tumbuhan yang sebenarnya merupakan tanaman asli di area tersebut. Jangan hanya menanam trembesi saja,” jelasnya.

Selain itu, pemulihan juga harus menyasar ekosistem perairan yang terdampak akibat aktivitas tambang, termasuk sungai-sungai di sekitar lokasi.

“Idealnya juga dilakukan pemulihan terhadap sungai yang terdampak,” tambahnya.

Ia menegaskan, tanggung jawab perusahaan tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan operasional, tetapi juga mencakup pemulihan penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.

"Ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang," tegasnya.(zia/ala)

 

Editor : Agus Pramono
#pemulihan area pt akt #PT AKT #WALHI KALTENG