Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satpol PP Menurunkan Paksa Reklame Ilegal di Tengah Kota Palangka Raya

Ilham • Rabu, 8 April 2026 | 17:28 WIB
Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan puluhan reklame liar yang terpasang di bahu jalan, Senin (6/4/2026).
Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan puluhan reklame liar yang terpasang di bahu jalan, Senin (6/4/2026).

PALANGKA RAYA-Puluhan reklame tanpa izin ditertibkan Satpol PP Palangka Raya dalam operasi yang menyasar berbagai kawasan strategis. Ini dilakukan agar menjaga ketertiban dan estetika kota.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan regulasi daerah yang mengatur ketertiban umum dan penyelenggaraan reklame.

 “Penertiban ini kami laksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, selain perda tersebut, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Satpol PP dalam menjalankan penegakan peraturan daerah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Penertiban dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku di lapangan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Adonis Samad. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 tiang reklame berbahan besi yang tidak mengantongi izin. Dari jumlah itu, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit lainnya diamankan ke markas operasional Satpol PP.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para pemilik usaha dapat lebih tertib dalam memasang reklame. Hal ini penting agar tata ruang kota tetap terjaga rapi, aman, dan nyaman,”ucapnya. (ham/ans)

 

Editor : Agus Pramono
#satpol pp turunkan reklame #reklame ilegal #reklame palangka raya