Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

WFH dan WFO Bukan Sekadar Tren, Akademisi Sebut Ini Masa Depan Birokrasi

Dea Umilati • Kamis, 9 April 2026 | 11:10 WIB
Farid Zaky
Farid Zaky

 

PALANGKA RAYA–Kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang diterapkan Pemprov Kalteng dinilai sebagai langkah adaptif dalam menjawab tantangan birokrasi modern. Tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, pola kerja ini juga mulai merambah sektor swasta.

Pengamat pemerintahan sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Dr. Farid Zaky Yopiannor, menilai kebijakan tersebut merupakan sinyal positif transformasi birokrasi ke arah yang lebih fleksibel dan responsif.

Baca Juga: Kembali ke Era Pandemi Covid, Pemerintah Akan Terapkan Teknologi Cek Lokasi untuk Lacak Posisi ASN yang WFH

“Secara konseptual, kebijakan ini merupakan sinyal positif bahwa birokrasi kita sedang beradaptasi. Ini sejalan dengan prinsip agile governance, di mana institusi publik dituntut untuk lebih responsif dan adaptif,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, penerapan sistem kerja hibrida menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk keluar dari pola birokrasi konvensional menuju ekosistem kerja yang lebih dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman, termasuk kemajuan teknologi digital.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penyesuaian terhadap jenis pekerjaan dan karakter layanan. “Kebijakan WFH-WFO tidak bisa diterapkan secara pukul rata (one-size-fits-all).

Sangat bergantung pada diferensiasi beban kerja dan jenis layanan,” tegasnya.

Baca Juga: Inilah Mekanisme Pengawasan dan Sanksi yang Ditegaskan Gubernur Agustiar Sabran bagi ASN Pemprov Kalteng yang Ikut Aturan WFH

Ia menjelaskan, untuk sektor layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perizinan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan, kehadiran fisik aparatur tetap menjadi hal yang krusial.

“Untuk sektor layanan dasar dan front-office, kehadiran fisik (WFO) tetap penting agar kualitas pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

Sebaliknya, pada sektor back-office seperti perumusan kebijakan, riset, dan pengolahan data, skema WFH justru dinilai dapat meningkatkan produktivitas. Aparatur dapat bekerja lebih fokus tanpa gangguan rutinitas kantor.

“Untuk pekerjaan back-office, WFH berpotensi meningkatkan produktivitas karena aparatur bisa bekerja dengan fokus tinggi tanpa terdistraksi,” tambahnya.

Baca Juga: Pemko Palangka Raya Belum Menerapkan WFH atau WFA bagi ASN, Wali Kota Fairid Naparin Beberkan Alasannya

Lebih lanjut, Farid melihat kebijakan ini memiliki dampak yang lebih luas, terutama dalam konteks ekonomi dan energi. Ia menilai, di tengah ketidakpastian global, kebijakan WFH–WFO dapat menjadi bagian dari strategi efisiensi.

“Eskalasi geopolitik global memicu volatilitas harga minyak mentah dunia, yang berdampak pada tekanan terhadap APBN melalui subsidi energi. Dalam konteks ini, WFH berfungsi sebagai instrumen mitigasi mikro,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengurangan mobilitas harian ASN dan pekerja swasta secara agregat dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sehingga membantu menjaga ruang fiskal negara maupun daerah.

“Efisiensi ini secara tidak langsung membantu pemerintah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif atau jaring pengaman sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Keluarkan Aturan WFH dan WFO, Berikut Pejabat atau ASN yang Tetap Bekerja dari Kantor

Menurutnya, kebijakan WFH–WFO tidak lagi sekadar warisan masa pandemi atau tren kerja fleksibel, melainkan telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam menghadapi tantangan global.

“Kebijakan ini harus dilihat sebagai instrumen taktis daerah untuk efisiensi energi massal, mengurangi tekanan fiskal, dan membangun birokrasi yang berwawasan lingkungan,” ujarnya. 

Layanan Publik Wajib Tetap Optimal

Seperti diketahui kebijakan WFH-WFO ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. Dalam surat edaran tersebut, gubernur menegaskan bahwa pengaturan kerja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan.

“Pelaksanaan pengaturan kerja ini harus tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya, Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga: Pemprov Kalteng Terapkan WFH Mulai April 2026, Fokus Efisiensi dan Penyesuaian Kinerja ASN

ASN diperkenankan menjalankan WFH apabila tugasnya dapat dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan peralatan khusus, serta dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, pekerjaan dengan interaksi tatap muka minimal dan tidak memerlukan supervisi secara terus-menerus juga menjadi kriteria utama.

Meski demikian, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari kantor. Di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli gubernur, para asisten, kepala perangkat daerah, hingga kepala unit pelaksana teknis dan cabang dinas.

Tidak hanya itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga wajib menerapkan 100 persen WFO. Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga penanggulangan bencana.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib memastikan layanan tetap tersedia dan mudah diakses, termasuk bagi kelompok rentan,” lanjutnya.

Sementara itu, perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat diperkenankan menerapkan sistem kerja campuran dengan komposisi maksimal 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai, karakteristik layanan, serta kondisi keamanan lingkungan kerja.

Baca Juga: Pemkab Pulang Pisau Memutuskan WFH ASN Dipilih Hari Rabu, Bukan Jumat

Penentuan pegawai yang menjalankan WFH maupun WFO sepenuhnya menjadi kewenangan kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja masing-masing. Mereka juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mendorong optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta pengawasan kinerja ASN secara ketat. “Pemantauan dan pengawasan terhadap capaian kinerja serta kedisiplinan pegawai harus terus dilakukan, termasuk melalui sistem kehadiran digital,” tuturnya.

Baca Juga: ASN Pemkab Kotim WFH Setiap Hari Jumat, Kulitas Layanan Publik Tak Boleh Turun 

Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kerja secara berkala kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.

Bagi ASN yang menjalankan WFH, diwajibkan memiliki surat tugas resmi serta melaksanakan pekerjaan dari rumah. “ASN yang melaksanakan WFH wajib bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan berada di tempat lain,” tegasnya. (zia/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#kinerja ASN #pelayanan publik #Work From Home (WFH) #pemprov kalteng