Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Vape Ada Kandungan Narkoba Ditanggapi Kalangan Pengguna: Jika Terbukti Siap Berhenti

Dea Umilati • Sabtu, 11 April 2026 | 13:30 WIB
Pengguna vape angkat bicara soal adanya temuan narkoba.AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Pengguna vape angkat bicara soal adanya temuan narkoba.AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

PALANGKA RAYA-Adanya temuan cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika dinilai sebagai bentuk baru dalam modus penyalahgunaan narkoba. Hal ini menimbulkan wacana pelarangan penggunaan vape di Indonesia yang diusulkan oleh BNN.
 
Di kalangan pengguna, pandangan bahwa kebijakan pelarangan secara menyeluruh terhadap vape bukanlah solusi yang tepat. Salah seorang pengguna vape Salsa, menilai pendekatan yang diambil seharusnya lebih spesifik pada penindakan terhadap kandungan berbahaya, bukan pada alatnya secara umum.

Baca Juga: Kandungan Vape Diuji Terpusat, Kepala BBPOM Palangka Raya: Pelaku Usaha Wajib Lapor Komposisi

“Menurut saya sama seperti rokok. Jangan yang dilarang itu vapenya, tapi cairan yang memang terbukti mengandung narkotika,” katanya.

Ia menegaskan, tidak semua produk liquid vape mengandung zat terlarang. Oleh karena itu, langkah yang lebih efektif dinilai adalah dengan memperketat pengawasan serta menyita produk yang terbukti melanggar aturan, alih-alih memberlakukan pelarangan total.

“Kalau memang ada liquid yang mengandung narkoba, ya sita saja yang itu. Jangan semua vape ikut dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Salsa berpandangan bahwa pelarangan total justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kemampuan negara dalam mendeteksi dan memberantas peredaran narkotika. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi dianggap sebagai langkah yang kurang tepat sasaran.

Baca Juga: Vape Mengandung Narkoba, Bagaimana Peredaran di Kalteng? BNN Beberkan Fakta

“Kalau sampai melarang orang untuk nge-vape, malah terkesan negara tidak mampu mendeteksi mana yang mengandung narkoba dan mana yang tidak,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan dampak lain dari kebijakan pelarangan vape, yakni pergeseran perilaku masyarakat kembali ke rokok konvensional. Menurutnya, hal ini bisa menjadi konsekuensi yang tidak diinginkan, mengingat sebagian pengguna vape beralih dari rokok sebagai alternatif.

“Nanti malah orang-orang balik lagi ke rokok. Padahal tidak semua vape itu bermasalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Nanda seorang pengguna vape menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Nanda yang telah menggunakan rokok elektrik selama kurang lebih satu tahun mengaku siap menghentikan kebiasaannya jika terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang. Ia menegaskan bahwa dirinya sangat menolak segala bentuk narkotika.

“Sebagai pengguna pod selama satu tahun, kalau memang ini terbukti ada kaitannya dengan narkotika, saya pasti akan berhenti menggunakannya. Saya orang yang sangat membenci hal-hal berbau narkotika, jadi saya mendukung apa yang akan ditindak oleh BNN,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang diambil aparat, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN), merupakan bagian penting dalam upaya awal memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terlebih dengan munculnya modus-modus baru yang memanfaatkan media seperti vape.

“Ini tentu langkah awal yang penting dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” tambahnya.

Namun demikian, Nanda menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada perangkat vape itu sendiri, melainkan pada oknum yang menyalahgunakan liquid dengan memasukkan zat terlarang ke dalamnya.

“Kalau menurut saya, ini bukan masalah vapenya, tapi ulah orang-orang nakal yang memasukkan zat itu ke dalam liquid,” jelasnya.

Ia juga berpendapat bahwa kemungkinan besar praktik tersebut tidak terjadi secara luas dalam distribusi resmi, melainkan dilakukan secara terbatas oleh individu tertentu.

“Kalau dijual secara bebas, saya rasa tidak ya. Kemungkinan mereka melakukannya secara pribadi,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai langkah penindakan seharusnya difokuskan pada pelaku yang terbukti menyalahgunakan, bukan pada pelarangan alat vape secara menyeluruh. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat sasaran dan tidak merugikan pengguna lain yang tidak terlibat.

“Kalaupun ada yang mengedarkan, seharusnya yang ditindak oknumnya, bukan alatnya,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#rokok elektrik #zat narkotika #Podgeter #vape