PALANGKA RAYA-Guna mengantisipasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melarang truk ODOL melintas di dalam kota pada pukul 05.30–08.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada waktu masyarakat memulai aktivitas harian seperti berangkat kerja dan sekolah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan keberadaan truk ODOL pada jam-jam padat sangat berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan risiko kecelakaan lalu lintas di dalam kota.
“Kami tegaskan, truk ODOL tidak diperbolehkan melintas di kawasan perkotaan pada pukul 05.30 sampai 08.00 WIB. Ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di pagi hari,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Menurut Fairid, aturan tersebut bukan tanpa alasan. Selain volume kendaraan yang meningkat signifikan di pagi hari, kondisi jalan di dalam kota juga tidak sepenuhnya dirancang untuk menampung kendaraan bertonase besar secara bersamaan dengan kendaraan ringan.
Ia menyebutkan, kendaraan ODOL kerap menjadi salah satu penyebab perlambatan arus lalu lintas, terutama di ruas-ruas jalan utama Kota Palangka Raya. Orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Jangan sampai karena truk besar masuk di jam sibuk, justru menghambat mobilitas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fairid juga meminta kepada para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menyesuaikan jadwal operasional mereka di luar jam larangan.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan ada penertiban sesuai aturan yang berlaku. Kita tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi imbauan tanpa pelaksanaan di lapangan,” tandas Fairid.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan kondisi lalu lintas di Kota Palangka Raya pada jam sibuk pagi dapat lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Ayu Oktaviana