Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Wilmar Group Beberkan Hal yang Menghambat Realisasi Plasma 20 Persen di Seruyan

Agus Pramono • Kamis, 16 April 2026 | 12:20 WIB
Ilustrasi plasma. VIROYYANIZZA/KALTENG POS
Ilustrasi Konlik plasma warga dengan perusahaan.Kalteng Pos

PALANGKA RAYA-Manajemen PT Sarana Titian Permata (STP) Wilmar Group Internasional menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pihak perusahaan, perwakilan warga Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, serta jajaran DPRD Seruyan di Sampit.

Manager Plasma PT STP, Hadi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan aspirasi warga. Selama ini, Wilmar Group melalui PT STP dikenal konsisten menjalankan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Seruyan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa.

"Kami tetap menindaklanjuti tuntutan masyarakat mengenai plasma 20 persen ini. Hal ini sejalan dengan komitmen jangka panjang perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat Seruyan. Hasil rapat hari ini akan kami bawa ke Kemenhut dan BPN Pusat, karena kewenangannya ada di sana," ujar Hadi Susanto usai pertemuan di Aula Rumah Makan Citra Mentaya.

Hadi menjelaskan, dalam menjalankan operasionalnya, Wilmar Group selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Terkait plasma, perusahaan sebenarnya telah memiliki rekam jejak keberhasilan dalam mengelola kemitraan dengan masyarakat di wilayah lain, dan hal serupa ingin diwujudkan di Desa Tanjung Rangas dan sekitarnya.

Namun, ia mengakui adanya tahapan birokrasi yang harus dilalui di tingkat pusat. Pihak BPN diakui telah melakukan peninjauan lapangan, namun saat ini perusahaan masih menunggu penyelesaian berita acara resmi agar legalitas plasma tersebut kuat secara hukum.

"Kami tidak bisa mengintervensi keputusan BPN, namun kami inginnya proses ini berjalan secepatnya. Saat ini, perusahaan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) akan bersurat ke BPN agar proses penerbitan perizinan tersebut dapat dipercepat. Ini bentuk keseriusan kami memberikan hak masyarakat," imbuhnya.

Langkah kooperatif dari pihak PT STP ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga yang berhak di desa setempat.(*)

Editor : Agus Pramono
#plasma wilmar #konlik plasma seruyan #wilmar group