Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mendagri Turunkan Itjen, Sengketa PAW Anggota DPRD Kalteng Endang Susilawatie Masuk Tahap Audit

Dea Umilati • Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB
Ari Yunus Hendrawan
Ari Yunus Hendrawan
 

PALANGKA RAYA-Kisruh pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng atas nama Endang Susilawatie memasuki fase baru setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan disposisi untuk menindaklanjutinya melalui audit mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). 

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat akuntabilitas hukum dalam proses PAW di tingkat daerah.

Baca Juga: Babak Baru PAW DPRD Kalteng Endang Susilawatie, Kubu Dodi Temui Kejanggalan Dalam SK Pengangkatan 

Perkara ini bermula dari sengketa proses PAW yang sempat berujung pada sanksi etik terhadap beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak cermat dan melanggar aturan tata kelola PAW anggota legislatif. Putusan DKPP pada Oktober 2025 menegaskan bahwa komisioner KPU Kalteng terbukti melanggar ketentuan dalam penetapan PAW tersebut. 

Menanggapi perkembangan terakhir, kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan bahwa disposisi dari Menteri Dalam Negeri yang memberi mandat pada Inspektorat Wilayah II untuk melakukan audit merupakan langkah yang tepat.

“Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan disposisi untuk meneruskan perkara ini kepada Inspektorat Jenderal, khususnya Inspektorat Wilayah II, guna dilakukan audit dan peninjauan yang mendalam,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). 

Menurut Ari, respons cepat ini sebagai sinyal positif bagi tegaknya keadilan administratif.

Keterlibatan Itjen Kemendagri menjadi penting untuk menjawab sejumlah kejanggalan yang diangkat dalam proses PAW DPRD Kalteng tersebut.

Baca Juga: Kisruh PAW Gerindra di DPRD Kalteng, Dodi Ramosta Sitepu Laporkan KPU ke Bawaslu RI, Serahkan 24 Alat Bukti

“Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal memiliki mandat konstitusional untuk melakukan audit serta reviu yang objektif dan independen. Hal ini penting agar proses PAW tidak didasari oleh kepentingan sepihak, melainkan berdasarkan fakta hukum yang akuntabel,” tegasnya.

Ari merinci, setidaknya terdapat tiga hal penting yang akan menjadi perhatian dalam audit tersebut.

Pertama, validasi prosedural untuk memastikan apakah usulan PAW telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai regulasi yang berlaku.

Kedua, pencegahan potensi maladministrasi melalui evaluasi dan pemantauan terhadap proses administrasi di tingkat daerah. Serta yang ketiga, pemberian kepastian hukum, di mana rekomendasi Inspektorat Wilayah II nantinya akan menjadi dasar yang kuat dan berintegritas bagi keputusan akhir Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Saksi Sebut KPU Pernah Beri Sinyal Proses PAW Sesuai Aturan, Dodi Dinilai Layak Gantikan Agus Pranomo

Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya, Dodi Ramosta Sitepu, layak mendapatkan proses yang transparan dan berkeadilan. Ia optimistis audit profesional akan memperlihatkan apakah tahapan PAW telah dilaksanakan sesuai aturan atau terdapat ketidaksesuaian yang merugikan pihak tertentu.

Sehingga dalam konteks itu, kuasa hukum mensyukuri langkah Menteri Dalam Negeri yang memberikan mandat pada Inspektorat Wilayah II untuk melakukan audit independen. 

Audit ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PAW telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta secara hukum administratif tidak menimbulkan potensi maladministrasi.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat berujung pada laporan ke Badan Pengawas Pemilu terkait kejanggalan dokumen dan mekanisme pengusulan PAW. 

Ari menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses audit Itjen Kemendagri, serta siap menyampaikan keterangan dan bukti tambahan yang diperlukan demi memastikan transparansi dan keadilan hukum.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pergantian antar waktu (PAW) #Endang Susilawatie #DPRD Kalimantan #kpu kalteng #Dodi Ramosta Sitepu