PALANGKA RAYA-Pemprov Kalteng audiensi bersama DPRD dan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT). Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026).
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menegaskan komitmen menghadirkan regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat kecil tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola.
Baca Juga: Aliansi Penambang Rakyat Bertemu Dengan Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Kalteng
Dalam forum itu menghasilkan solusi-solusi yang didengar semua oleh ketiga pihak yang hadir.
Berikut hasilnya:
SOLUSI UNTUK PENAMBANG RAKYAT KALTENG
- Merespons maraknya razia pertambangan emas rakyat agar ditemukan jalan tengah yang adil digelar audiensi APR-KT dengan pihak Pemprov dan DPRD Kalteng
- Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan syarat izin untuk rakyat tidak boleh disamakan IUP.
- Harus ada perlakuan khusus agar masyarakat kecil mampu memenuhi legalitas.
- Pemerintah Provinsi mendorong percepatan usulan, WPR dan IPR
- Pemprov telah menyurati Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan validasi data usulan WPR.
- Menjalin komunikasi intensif dengan Komisi DPR RI dan kementerian terkait agar aspirasi penyederhanaan izin di daerah segera diakomodasi oleh kebijakan pusat.
Sumber: Disarikan dari Keterangan Narasumber
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, menegaskan bahwa audiensi bertujuan mencari kejelasan hukum sekaligus solusi yang adil bagi para penambang rakyat.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan masyarakat tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap penertiban.
Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemprov Kalteng dan DPRD dalam mendengar aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran aliansi bukan untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan menjadi jembatan komunikasi demi menemukan solusi terbaik.
“Kami ingin pemerintah dan masyarakat penambang bisa bersuara bersama, mencari jalan keluar yang adil, serta menghadirkan perlakuan khusus bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
APR-KT juga mendorong agar pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Mereka menilai regulasi yang ada saat ini masih terlalu kompleks dan cenderung memberatkan masyarakat kecil.
Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng telah mengambil langkah konkret.
Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan validasi data usulan WPR.
Tidak hanya itu, Pemprov juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi DPR RI serta kementerian terkait guna mempercepat proses kebijakan di tingkat pusat.
“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dari pemerintah pusat bisa segera diwujudkan,” kata Edy.
Keberadaan penambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat di daerah. "Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan ruang usaha sekaligus menjamin kepastian hukum," ungkapnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Edy, berkomitmen mencari titik temu antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Tentu kita berharap, ke depan akan lahir regulasi yang tidak hanya adil, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah," pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana