Diaudit Kemendiktisaintek, Universitas Palangka Raya Mengakui Ada Selisih Laporan Keuangan Rp 10,3 Miliar, tapi Bukan Penyelewengan
rifqi• Jumat, 17 April 2026 | 12:00 WIB
Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan, Yahya Sulaiman menyampaikan keterangan pers di ruang Wakil Rektor UPR.Rifqi/Kalteng Pos
PALANGKA RAYA-Universitas Palangka Raya (UPR) mengakui adanya selisih kas dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2025 sebesar Rp10,3 miliar.
Namun, pihak kampus menegaskan selisih tersebut bukan bentuk penyelewengan, melainkan persoalan administratif dalam proses pencatatan keuangan.
Penjelasan itu disampaikan dalam jumpa pers di ruang Wakil Rektor UPR, Rabu (15/4/2026), oleh Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan, Yahya Sulaiman.
“Selisih kas itu sekitar Rp10 miliar. Namun, itu bukan kerugian negara atau penyelewengan, melainkan bagian dari proses administrasi dan pencatatan,” ujarnya.
Ketua Tim Keuangan UPR atau bagian keuangan, Nampung juga menjelaskan bahwa sebagian selisih terjadi akibat proses transaksi antarbank pada akhir tahun anggaran. “Transaksi pada 31 Desember membutuhkan waktu proses hingga dua hari karena perbedaan sistem antarbank. Ini menyebabkan perbedaan pencatatan antara laporan keuangan dan rekening koran,” jelasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah dana yang sudah dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme billing, namun belum dapat dibukukan sebagai belanja karena terkendala regulasi administrasi.
Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, nilai kas BLU tercatat sebesar Rp47,43 miliar, sementara saldo riil rekening sebesar Rp37,08 miliar.
Dari selisih tersebut, sekitar Rp10,34 miliar telah dapat dijelaskan oleh tim auditor melalui berbagai komponen transaksi, seperti: pengembalian dana ke kas negara, penyaluran beasiswa mahasiswa, serta belanja kegiatan yang belum disahkan secara administratif.
Nampung menyebut sisa selisih tersebut diduga berasal dari akumulasi biaya administrasi perbankan, seperti biaya transfer antarbank.
“Masih terdapat sekitar Rp1,77 juta yang belum dapat dijelaskan secara rinci”, Tegasnya.
UPR menegaskan bahwa proses audit masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.
“Kami tegaskan, setiap penilaian yang bersifat final sebelum audit selesai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Yahya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak universitas bersikap kooperatif dan terbuka terhadap seluruh proses pemeriksaan, termasuk oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kantor Akuntan Publik.
UPR mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum proses audit selesai.
Selain itu, pihak kampus juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan dan menjaga prinsip transparansi serta akuntabilitas. (*)